TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang kini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGuPP), Udar Pristono, hari ini tidak tampak di kantornya, lantai tiga Balai Kota. Kantor itu tampak sepi. Hanya ada dua anggota staf dan satu satpam di sana.
"Dari tadi pagi belum datang," kata seorang anggota staf TGuPP yang tak mau disebutkan namanya, Senin, 12 Mei 2014. Menurut dia, biasanya Udar datang tepat waktu ke kantor baru TGuPP itu untuk rapat bersama anggota lainnya pada pukul delapan pagi.
Namun, hari ini, ketika semua anggota TGuPP lain hadir dalam rapat, Udar justru tidak kelihatan. "Di dalam (ruangan) ada semua, kecuali Pak Pris," ujarnya.
Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus bus karatan Transjakarta. Kasus ini mencuat setelah sejumlah bus asal Cina yang baru tiba di Ibu Kota ternyata cacat onderdil.
Adapun pegawai TGuPP itu mengaku belum tahu bahwa bosnya dijadikan tersangka. "Di sini Wi-Fi baru dipasang, jadi saya tidak mengikuti perkembangan terbaru."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akhirnya menambah jumlah tersangka dalam kasus penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Dua tersangka baru ini tak lain adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
"Ada bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Utama Muda Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers, Senin, 12 Mei 2014. (Baca:Kasus Transjakarta, Dua Pejabat Dinas Dicopot)
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler:
Tanaman Sepanjang Darmo Rusak, Risma Marah Besar
Taman Bungkul Rusak, Risma Akan Gugat Walls
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo