TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 15 Mei 2014, mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum untuk meminta seluruh bakal calon presiden dan wakil presiden melaporkan harta kekayaan terkini mereka. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden Pasal 5t dan Pasal 14 ayat 1d.
Prabowo Subianto termasuk calon presiden yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan terbarunya. Pada 2009, ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri, Prabowo melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Menurut laporan tertanggal 18 Mei 2009 itu, harta Prabowo bernilai Rp 1.579.376.223.359 dan US$ 7.572.916. Rinciannya, bagian terbesar bersumber dari surat berharga.
Dari laporan kekayaan itu, Prabowo belum memasukkan rumah mewahnya di perbukitan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berdiri di atas lahan seluas 24 hektare. Kepada Tempo yang mewawancarainya pada pertengahan Oktober 2013, Prabowo mengatakan rumah itu dibangun pada 2004. Dia mengatakan sejak dulu bermimpi tinggal di dataran tinggi dengan alam dan ditemani binatang-binatang klangenan.
Ketika Tempo berkunjung ke rumah itu pada medio Oktober tahun lalu, tiga kuda tampak berlarian di lapangan rumput yang dibatasi kayu. Empat lainnya sedang berlatih berjalan indah. Selain sebagai tempat tinggal, tempat ini ia pakai untuk kegiatan politik, termasuk menerima kader partainya.
ANTON APRIANTO
Berita Terkait
Kisah Para 'Ksatria Jedi' Prabowo Subianto
Rekam Jejak Prabowo 24 Tahun Jadi Tentara
Ada Landasan Helikopter di Rumah Mewah Prabowo
Ini Cerita Prabowo Kenapa Trauma pada Pers
Berkiblat ke Barat, Sikap Politik Prabowo Dikritik