TEMPO.CO, Jakarta - Industri kecil menengah yang memproduksi mainan anak meminta pemerintah mempermudah pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI). Syarat TDI menjadi penting karena untuk bisa mengajukan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengusaha mainan anak harus mempunyai TDI.
"Pengurusan TDI di level dinas-dinas di kota dan kabupaten tidak mudah. Banyak syarat yang harus dipenuhi," kata Danang Sasongko, Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI), saat dihubungi Tempo, 18 Mei 2014. (Baca juga: Awas, 90 Persen Mainan Anak-anak Berbahaya!)
Selain menganggap persyaratan yang harus dipenuhi rumit, APMETI juga mengeluhkan lamanya proses pengurusan TDI. Prosesnya bisa mencapai enam bulan. "Kami minta supaya pemerintah memberikan keringanan. Meskipun masih dalam proses pembuatan, IKM bisa diberikan kesempatan mengurus SNI," ujarnya.
Kata Danang, saat ini sebenarnya sudah itikad baik dari PT Sucofindo untuk membantu pembiayaan pengurusan SNI. Sayangnya, tak banyak IKM yang bisa mengambil kesempatan ini. "Ada 60 anggota APMETI. Namun, yang sudah siap mengambil kesempatan itu baru 15 IKM," ujar Danang.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib. Harusnya, pemberlakuan SNI ini sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2014. Namun, karena masih banyak pengusaha mainan anak yang belum siap, pemberlakuan aturan ini ditunda hingga enam bulan ke depan.
AMIR TEJO
Terpopuler
Pasar Harapkan Cawapres Jokowi dari Militer
Hari Pertama Menko, Chairul Tanjung Tancap Gas
Analis: Pasar Menolak Cawapres Suka Mendominasi