TEMPO.CO, Jakarta - Tekad Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mempercepat eksekusi Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebelum dirinya cuti untuk mencalonkan diri sebagai presiden, tampaknya sulit terwujud. Sebab, anak buahnya berpatokan pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Endang Widjajanti mengatakan pencairan dana bantuan sosial belum dapat dilakukan. Alasannya, pihaknya masih menunggu persoalan teknis di dinas terkait.
Baca Juga:
"Masih menunggu kelengkapan teknis, sesuai dengan aturan dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 soal Bansos (sebelumnya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011). Harus sesuai ketentuan," kata Endang di Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Mei 2014.
Kelengkapan teknis yang dimaksud Endang adalah administrasi yang harus dipenuhi oleh dinas-dinas yang akan mengeluarkan bansos. Penahanan bantuan sosial ini, kata dia, dilakukan terkait dengan surat edaran KPK.
Komisi anti-rasuah tersebut menyarankan agar dana bansos tak dicairkan lebih dulu sampai pelaksanaan pemilihan presiden selesai, yaitu 9 Juli 2014. Langkah ini diambil untuk menghindari penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik. (baca: KPK: Dana Bansos Bukan untuk Kampanye Pemilu)
Endang mengungkapkan pihaknya pun melakukan koordinasi dengan KPK, BPKP dan Kementerian Dalam Negeri soal pencairan dana hibah ini.
Sebelumnya, Gubernur Jokowi mengklaim sedang mempercepat eksekusi Program KJP. Menurut dia, dirinya telah mengurus prosedur pencairan anggaran KJP tersebut. "KJP sudah diurus, tak lama lagi akan cair," kata Jokowi, Selasa, 20 Mei 2014. (Nyapres, Jokowi Klaim Tetap Fokus Sebagai Gubernur)
NINIS CHAIRUNNISA