TEMPO.CO , Jakarta: Kejaksaan Agung menemukan indikasi penggelembungan harga bus Transjakarta pada proyek pengadaan bus tahun anggaran 2012. Kejaksaan terus menyelidiki lebih mendalam dugaan korupsi pengadaan bus yang sama untuk tahun buku 2013 yang menghasilkan empat orang sebagai tersangka.
Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan dugaan penggelembungan harga ditemukan di lelang paket pengadaan bus tersebut. "Nilai penggelembungan yang ditemukan mencapai Rp 10,875 miliar," kata Widyo kepada ,Sabtu, 24 Mei 2014.
Penggelembungan harga ini berdasarkan selisih nilai kontrak dengan harga bus. Nilai kontrak paket kedua sebanyak 18 unit bus yang dimenangkan oleh PT Saptaguna Daya Prima Rp 66,573 miliar.
Kejaksaan mencurigai penentuan harga tidak melalui survei pasar.Panitia lelang hanya mengacu pada rekomendasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Padahal menurut Widyo dalam menentukan harga mesti dilakukan survei pasar seusai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan ini menjelaskan survei pasar harus dilakukan minimal di tiga negara berbeda.
Dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan Ketua Panitia Lelang Gusti Ngurah Wiryawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Hasbi Hasibuan sebagai tersangka. (Baca juga: Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan).
SYAILENDRA