TEMPO.CO, Bogor - Abdul Gofur, 39 tahun, aktivis dari Gerakan Nasional Anti Narkoba dan Tawuran (Gapenta) Kota Bogor, ditangkap petugas Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polisi Resor Bogor Kota, Senin, 26 Mei 2014. Dia yang seharusnya berperan memerangi narkoba malah disangka menjadi bandar sabu. (Baca juga: Perempuan Hamil Pun Jadi Bandar)
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,6 gram dan puluhan butir pil psikotropika jenis aprazolam. "Tersangka kami ringkus di belakang Plaza Matahari, tepatnya samping kantor Polwil Bogor, Jalan Kapten Muslihat," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Senin, 26 Mei 2014.
Menurut Ujang, tersangka sudah lama menjadi target operasi Satuan Narkoba Polres Bogor Kota. Abdul, kata Ujang, merupakan bandar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. "Untuk memperlancar aksinya, tersangka berlindung dan menjadi aktivis lembaga sadaya masyarakat (LSM) Gapenta, atau lembaga yang menyuarakan anti-narkoba."
Ujang mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan tersangka menjual sabu karena sudah dua tahun aktif menyerukan penolakan dan perang terhadap narkoba. "Kami masih menyelidiki apakah ada tersangka lainya," katanya.
Adapun Abdul mengaku sudah lebih dari satu tahun menjadi bandar sekaligus mengkonsumsi narkoba. "Awalnya saya hanya pencandu, tapi kalau ada teman yang perlu, saya carikan," katanya.
Abdul dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia terancam dihukum penjara lebih dari 5 tahun.
M. SIDIK PERMANA
Terpopuler
Kalla Gunakan Jenderal Rekening Gendut Dekati Mega
Grup MNC Dituding Blokir Pemberitaan Suryadharma
Nikah Gratis Mulai Juni 2014
Tersangka, Suryadharma Jadi Calon Menteri Prabowo