TEMPO.CO, Surabaya - Selain melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, tim kuasa hukum Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah juga menggugat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara perdata. Risma digugat Rp 500 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik Rahmat Shah.
Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Jumat, 30 Mei 2014. "Ya, kami menggugat material dan imaterial senilai Rp 500 miliar," kata ketua tim kuasa hukum Rahmat, Razman Arif, kepada Tempo, Jumat, 30 Mei 2014.
Gugatan itu didasarkan pada kerugian yang dialami Rahmat setelah pemberitaan di sejumlah media massa yang mengutip pernyataan Risma perihal kekisruhan Kebun Binatang Surabaya.
Menurut Razman, Rahmat merupakan sosok pejabat negara yang dihormati, khususnya di Sumatera Utara. Saat ini Rahmat menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sebelumnya dia menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Konsulat Jenderal Kehormatan Turki di Sumatera Utara serta pernah menerima penghargaan Satya Lencana Pembangunan dan penghargaan internasional di bidang lingkungan hidup serta satwa. Razman melanjutkan, Rahmat pun belum pernah terlibat kasus hukum.
Razman mengatakan harga diri dan kehormatan memang tidak bisa diukur dengan uang. Gugatan Rp 500 miliar itu diharapkan bisa memberi efek jera karena nama baik Rahmat Shah telah rusak. "Ini pelecehan yang luar biasa," katanya.
Menurut Razman, travel warning sempat diberlakukan terhadap Rahmat ketika hendak berangkat ke Amerika Serikat. "Kami memang merasakan kerugian yang luar biasa. (Pencemaran nama baik itu) menyita waktu karena kami menjelaskan ke mana-mana, termasuk ke dunia internasional," ujarnya.
Selain menargetkan Risma, gugatan juga ditujukan kepada pengamat satwa Singky Suwadji. Razman menuding Singky memberikan berita bohong melalui media sosial.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rahmat juga mengadukan Risma dan Singky ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keduanya dituding melalukan tindak pidana pencemaran nama baik menurut Pasal 310 juncto asal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi gugatan itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan sudah berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menindaklanjutinya.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman
Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis
Dukung Jokowi-JK, Solihin: Ingin Pemerintah Bersih
Serikat Pekerja Nasional Dukung Jokowi-JK