TEMPO.CO, Surabaya - Terlapor pencemaran nama baik, Singky Soewadji, mengatakan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya saat di bawah kendali Tim Pengelola Sementara KBS banyak melanggar aturan hukum. Singky dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah terkait dengan pencemaran nama baik.
Mengenai laporan itu, Singky mengatakan tidak mau ikut larut dalam permainan Rahmat Shah. Ihwal tudingan pakar tanpa sertifikat, Singky menegaskan dirinya bukan pakar, tapi pemerhati satwa. "Bagi-bagi satwa KBS yang di lakukan oleh TPS atas nama ketua hariannya yang juga Sekjen PKBSI telah melanggar banyak peraturan dan perundangan," kata Singky lewat surat elektronik kepada Tempo, Jumat, 30 Mei 2014.
Ia mengatakan TPS KBS melakukan pertukaran satwa dengan Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI, Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, dan Mirah Fantasia Banyuwangi, serta dalam perjanjiannya di lakukan dengan anak kandungnya sendiri. Menurut Singky, kejadian ini melanggar etika kesejahteraan hewan. Apalagi, Taman Hewan Pematang Siantar ternyata kondisinya lebih buruk ketimbang KBS.
Saat marak pertukaran satwa, Ketua Harian TPS dijabat Tony Sumampau dan Ketua TPS dijabat Hadi Prasetyo, Asisten Perekonomian Pemprov Jawa Timur.
TPS saat itu, kata Singky, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 24 ayat (2); PP Nomor 8 Tahun 1999 Bab VII Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3); Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31/MENHUT-II/2012 Pasal 36 ayat (2); dan Peraturan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 9/IV-SET/2011 Pasal 6 ayat (2) dan (3).
TPS juga melanggar Peraturan Dirjen PHKA Nomor 9/IV-SET/201, Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Dirjen Peternakan Pasal 14 huruf c dan Pasal 16 ayat (2); Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31/MENHUT-II/2012 Pasal 9 huruf d dan f; serta Peraturan Dirjen PHKA Nomor 9/IV-SET/2011 Pasal 4 huruf c dan Pasal 12 ayat (2).
"TPS mengabaikan wewenang Pemkot Surabaya yang tidak tahu mengenai transaksi pertukaran atau pemindahan satwa KBS. Apalagi di lakukan dengan menukarkannya dengan kendaraan, museum, bahkan uang," Singky menambahkan.
Pemindahan satwa juga tanpa melibatkan Dinas Peternakan dan Karantina Hewan. Hal ini dapat menyebabkan penyebaran penyakit.
Penasihat hukum Rahmat Syah, Razman Arif Nasution, mengatakan dua terlapor itu dianggap melanggar Pasal 310, Pasal 311 juncto Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita Terpopuler
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman
Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis
Dukung Jokowi-JK, Solihin: Ingin Pemerintah Bersih
Prabowo Dikabarkan Bikin Usaha Bareng Pacar