Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Singky Soewadji Yakin Barter Satwa KBS Melanggar  

image-gnews
Sejumlah siswa melakukan aksi kepedulian satwa di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), (21/01). Siswa-siswi SD Muhammadiyah 4 Pucang berunj8uk rasa atas bentuk keprihatinannya pada sejumlah satwa yang mati di KBS. TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah siswa melakukan aksi kepedulian satwa di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), (21/01). Siswa-siswi SD Muhammadiyah 4 Pucang berunj8uk rasa atas bentuk keprihatinannya pada sejumlah satwa yang mati di KBS. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Terlapor pencemaran nama baik, Singky Soewadji, mengatakan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya saat di bawah kendali Tim Pengelola Sementara KBS banyak melanggar aturan hukum. Singky dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah terkait dengan pencemaran nama baik.

Mengenai laporan itu, Singky mengatakan tidak mau ikut larut dalam permainan Rahmat Shah. Ihwal tudingan pakar tanpa sertifikat, Singky menegaskan dirinya bukan pakar, tapi pemerhati satwa. "Bagi-bagi satwa KBS yang di lakukan oleh TPS atas nama ketua hariannya yang juga Sekjen PKBSI telah melanggar banyak peraturan dan perundangan," kata Singky lewat surat elektronik kepada Tempo, Jumat, 30 Mei 2014.

Ia mengatakan TPS KBS melakukan pertukaran satwa dengan Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI, Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, dan Mirah Fantasia Banyuwangi, serta dalam perjanjiannya di lakukan dengan anak kandungnya sendiri. Menurut Singky, kejadian ini melanggar etika kesejahteraan hewan. Apalagi, Taman Hewan Pematang Siantar ternyata kondisinya lebih buruk ketimbang KBS.

Saat marak pertukaran satwa, Ketua Harian TPS dijabat Tony Sumampau dan Ketua TPS dijabat Hadi Prasetyo, Asisten Perekonomian Pemprov Jawa Timur.

TPS saat itu, kata Singky, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 24 ayat (2); PP Nomor 8 Tahun 1999 Bab VII Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3); Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31/MENHUT-II/2012 Pasal 36 ayat (2); dan Peraturan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 9/IV-SET/2011 Pasal 6 ayat (2) dan (3).

TPS juga melanggar Peraturan Dirjen PHKA Nomor 9/IV-SET/201, Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Dirjen Peternakan Pasal 14 huruf c dan Pasal 16 ayat (2); Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31/MENHUT-II/2012 Pasal 9 huruf d dan f; serta Peraturan Dirjen PHKA Nomor 9/IV-SET/2011 Pasal 4 huruf c dan Pasal 12 ayat (2).

"TPS mengabaikan wewenang Pemkot Surabaya yang tidak tahu mengenai transaksi pertukaran atau pemindahan satwa KBS. Apalagi di lakukan dengan menukarkannya dengan kendaraan, museum, bahkan uang," Singky menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemindahan satwa juga tanpa melibatkan Dinas Peternakan dan Karantina Hewan. Hal ini dapat menyebabkan penyebaran penyakit.

Penasihat hukum Rahmat Syah, Razman Arif Nasution, mengatakan dua terlapor itu dianggap melanggar Pasal 310, Pasal 311 juncto Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

DIANANTA P. SUMEDI


Berita Terpopuler 
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia  
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman  
Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis
Dukung Jokowi-JK, Solihin: Ingin Pemerintah Bersih  
Prabowo Dikabarkan Bikin Usaha Bareng Pacar  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kebun Binatang Keluarga Lombok Wildlife Park, Ada Koleksi Satwa Membanggakan

20 Juni 2021

Kebun Binatang Lombok Wildlife Park. Dok. Felicia Suadika
Kebun Binatang Keluarga Lombok Wildlife Park, Ada Koleksi Satwa Membanggakan

Kebun Binatang Lombok Wildlife Park memiliki 420 ekor satwa dari 62 jenis satwa.


Delapan Gorila di San Diego Sembuh Dari Covid-19

16 Februari 2021

Kawanan ekor gorila berada di kandangnya setelah dua kawanannya dinyatakan positif COVID-19 usai jatuh sakit  di Taman Safari Kebun Binatang San Diego di San Diego, California. San Diego Zoo
Delapan Gorila di San Diego Sembuh Dari Covid-19

Delapan gorila di Kebun Binatang San Diego telah pulih sepenuhnya setelah tertular Covid-19 bulan lalu.


Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Ilustrasi Polwan. TEMPO/Ifa Nahdi
Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.


Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polda Jawa Timur menitipkan seekor anakan komodo (varanus komodoensis) dan satwa lain ke BKSDA Jawa Timur, Jumat, 29 Maret 2019. Satwa dilindungi ini disita dari komplotan penyelundup yang ditangkap polisi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online


BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

Vanessa Angel berfoto saat menikmati liburannya di The Sakala Resort Bali. Vanessa Angel memulai karier di dunia hiburan sejak tahun 2008. Instagram/vanessaangelofficial
BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.


Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Artis Vanessa Angel (dua dari kiri) membacakan pernyataan setelah keluar dari ruang pemeriksaan Subirektorat Siber Polda Jawa Timur, 6 Januari 2019 setelah diperiksa sejak Sabtu kemarin.  Vanessa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat usai diperiksa penyidik. TEMPO/Kukuh SW
Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.


Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Vanessa Angel berpose di depan mobil mewahnya Porsche Boxster. Sumber: instagram @vanessaangelofficial
Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.


Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Unggahan Ahmad Dhani. Instagram
Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.


Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Calon wakil presiden nomornurut 02, Sandiaga Uno, menghadiri deklarasi dukungan Gerakan Nasional Provinsi Banten di GOR Kota Tangeran, Banten, Jumat, 9 November 2018. Ia didampingi musikus Ahmad Dhani, Sang Alang, dan selebritas Fauzi Baadila. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.


Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Ahmad Dhani menghadiri sidang perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.