TEMPO.CO, Bangkalan - Husen, 29 tahun, sudah hampir setahun tak bisa menggunakan KTP elektroniknya. Dampaknya, warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, ini tidak bisa mengurus segala keperluan penting yang membutuhkan jaminan KTP. "Pernah orang tua sakit, saya tidak mengurus jaminan kesehatan karena e-KTP saya tidak bisa dibaca komputer," katanya, Sabtu, 31 Mei 2014.
Rusaknya KTP elektroniknya, kata Husen, bukan karena ulahnya. Sejak selesai dicetak, kemudian didaftarkan kembali ke kecamatan, data dalam e-KTP miliknya sudah tidak terbaca komputer. "Memang cetakannya rusak sejak awal," ujar dia. (Baca: Pemerintah: e-KTP Itu Canggih Tak Perlu Difotokopi)
Husen mengaku sudah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangkalan untuk meminta KTP elektronik yang baru. Namun petugas capil, kata dia, mengatakan KTP elektronik tidak bisa dicetak ulang. Husen disarankan membuat KTP reguler biasa. "Harus mengeluarkan biaya lagi," katanya.
Menurut Kepala Bidang Administrasi Kependudukan, Dispendukcapil Bangkalan Jayus Sayuti, pemerintah pusat memang tidak mencetak ulang KTP elektronik yang rusak. "Makanya harus buat KTP reguler lagi," katanya. (Baca: Korupsi e-KTP, KPK Geledah Ruang Menteri Gamawan)
Dikatakan Jayus, perbaikan e-KTP belum bisa dilakukan karena pemerintah pusat saat ini dalam proses penghitungan registrasi NIK. Hal ini untuk mengetahui jumlah penduduk secara nasional. Di Kabupaten Bangkalan, jumlah e-KTP yang rusak mencapai 300 buah dan tersebar di 18 kecamatan.
Ke depan, ujar Jayus, cetak ulang e-KTP yang rusak akan dilakukan di masing-masing daerah melalui dinas kependudukan. Diperkirakan kewenangan tersebut baru dilimpahkan ke daerah pada 2015 mendatang. "Kami sudah dapat bantuan mesin cetak e-KTP, tinggal blangkonya yang belum kami terima," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI