TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan calon presiden dari koalisi pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo, akan resmi nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta mulai besok, Ahad, 1 Juni 2014. "Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014, keputusan presiden penonaktifan akan terbit sehari setelah ditetapkan," ujar Gamawan melalui pesan singkat, Sabtu, 31 Mei 2014.
Gamawan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Sekretariat Negara mengenai persiapan penerbitan Keppres Pemberhentian Sementara Joko Widodo sebagai kepala daerah. "Mudah-mudahan besok bisa diserahkan penonaktifan Gubernur DKI Jakarta," kata dia. (Baca: Jadi Capres, Jokowi Akan Hengkang dari Rumah Dinas)
Menurut Gamawan, Jokowi akan resmi dinonaktifkan ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai calon presiden dan mendapat tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah ditetapkan sebagai calon presiden, Jokowi akan kembali mengajukan izin kepada Presiden Yudhoyono untuk dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Baca: Ahok Lega, Jokowi Cuti Mulai 31 Mei)
Hari ini KPU resmi menetapkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lolos segala persyaratan untuk berlaga di pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang. "Kita mempunyai dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres, yaitu pertama pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, kedua pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebagai pemimpin rapat di gedung KPU siang tadi. (Baca: Cuti, Jokowi Kemasi Ruang Kerja)
Menurut Hadar, surat keputusan bernomor 453/KPTS/KPU/Tahun 2014 yang berisi penetapan dua pasangan calon tersebut akan dikirimkan ke masing-masing pasangan calon. "Kemudian besok akan ada pengundian nomor dengan mengundang masing-masing pasangan calon," ujarnya menambahkan.
TIKA PRIMANDARI
Berita terpopuler:
Seminggu Lagi, Jalur Ganda Utara Akan Rampung
Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Dirjen Haji
Gunung Sangeang di Bima Meletus