TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI perlu mengajukan usul ihwal ruas jalan, koridor, kawasan, dan waktu penerapan terkait dengan kebijakan electronic road pricing (ERP) kepada Kementerian Perhubungan. Hal ini penting agar penerapan ERP sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Seksi Lalu Lintas Perkotaan Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi, mengungkapkan usul itu harus disampaikan kepada Kementerian agar dapat dibahas dalam forum lalu lintas angkatan jalan (LLAJ). "Dinas mengirim permohonan persetujuan pemenuhan kriteria penerapan," katanya di Hotel Oria, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2014.
Dalam usul tersebut, Harno menuturkan, ada empat kriteria yang harus dipenuhi pemerintah DKI agar bisa menerapkan ERP. "Kriteria ruas jalan, lalu lintas, angkutan umum, dan lingkungan," katanya.
Dalam soal ruas jalan, ERP hanya bisa diterapkan di ruas jalan yang memiliki dua lajur yang masing-masing punya dua lajur pula. "Dan bukan merupakan jalan nasional," katanya. Karena itu, menurut Harno, ERP tak bisa dilaksanakan di Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Adapun kriteria lalu lintas, kata Harno, berkaitan dengan VC ratio (perbandingan antara volume lalu lintas dan kapasitas jalan) serta kecepatan rata-rata pada jam puncak. "Kecepatan rata-rata pada jam puncak harus kurang atau sama dengan 10 kilometer per jam," ujarnya.
Yang tidak kalah penting adalah kriteria angkutan umum. Harno menjelaskan, ruas jalan yang diterapkan ERP harus memiliki standar pelayanan minimal angkutan umum sesuai dengan peraturan. "Ini untuk mengakomodasi pengendara mobil pribadi yang pindah ke angkutan umum," katanya. Selain itu, kriteria lingkungan pun perlu dipenuhi dalam penerapan ERP.
Harno mengatakan, jika kriteria tersebut sudah ada, Kementerian akan membahasnya bersama forum LLAJ. "Kami akan tetapkan paling lama 60 hari sejak diterima permohonan persetujuannya," katanya. Jika lewat dari itu, secara otomatis permohonan yang diajukan akan sah. Namun, menurut Harno, sampai saat ini belum ada surat permohonan yang masuk dari Dinas Perhubungan DKI.
Dishub DKI juga perlu memenuhi sejumlah kewajiban lain, di antaranya soal ruas jalan, perlengkapan jalan, dan sistem penerapan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan masih membahas hal-hal tersebut, terutama yang berkaitan dengan sistem penerapan ERP. "Perda-nya (jumlah retribusi dan tata cara penagihan) sedang dibahas," katanya.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Ahok Dilaporkan Kuasa Hukum Udar ke Mabes Polri
Sebab Raja Spanyol Turun Takhta
Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Akil: Mahal
Foto Topless Dikecam, Scout Willis Tidak Menyesal