TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan akan menaikkan denda bagi pemain kartel dari Rp 25 miliar menjadi Rp 500 miliar. Usulan ini masuk dalam daftar amandemen Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha.
"Tak perlu pakai batas minimal, kami langsung tentukan batas maksimal jadi Rp 500 miliar," kata Saidah Sakwan usai diskusi terkait kebijakan hukum persaingan usaha di Jakarta, Jumat 6 Mei 2014. (Baca juga: Enam Produsen Ban Terancam Denda Rp 25 miliar)
Saidah menyatakan, denda bagi pemain kartel dinaikkan sesuai ukuran kerugian pasar atau konsumen. "Hakim akan menghitung dengan melihat seberapa kesepakatan harga dalam praktik itu."
Kenaikan sanksi ini, menurut Saidah, untuk mengembangkan praktik persaingan secara sehat di antara para pelaku usaha. Kebijakan ini akan diterapkan jika pemerintah mengesahkan amandemen Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Saidah menjelaskan, dalam usulan amandemen, KPPU meminta agar diberikan kewenangan untuk menggeledah, menyita, menyadap, dan menaikkan denda bagi para pemain kartel. "Doakan saja itu segera diketok palu sebelum berakhir September nanti," ujar Saidah.
Sebelumnya, KPPU juga menangani kasus kartel ban yang dijalankan oleh enam produsen ban. Enam produsen ban tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
Keenam perusahaan telah mengikuti sidang perdana kasus kartel yang digelar di kantor KPPU pada Selasa, 20 Mei 2014. Mereka diduga melakukan kesepakatan dalam penetapan harga serta mengontrol produksi dan penjualan ban sejak 2009 hingga 2012. Adapun jenis ban yang dikontrol untuk kendaraan roda empat kelas penumpang dengan ring 13, 14, 15, dan 16. (Baca juga: Dua Pejabat Divonis Terlibat Kartel Bawang)
PUTRI ADITYOWATI
Berita Lain
Prabowo dan Hatta, Beda Pakaian Beda Saku
Survei: Muslim Kota Lebih Pilih NU
Baca Eksepsi Hari Ini, Anas Janji Serang SBY