TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan calon presiden dari koalisi yang dipimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Joko Widodo, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Pertimbangannya, menurut Nelson, apa yang dilakukan Jokowi tidak memenuhi unsur-unsur kampanye.
"Dalam keterangannya, Pak Jokowi mengatakan itu adalah tindakan spontanitas untuk mengapresiasi nomor urut mereka, bukan kampanye," ujar Nelson di gedung Bawaslu, Sabtu, 7 Juni 2014. (Baca: Dipanggil Bawaslu, Jokowi Bantah Kampanye Dini)
Menurut Nelson, sesuai dengan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. "Sedangkan sesuai penjelasan Pak Jokowi tadi pagi, beliau tidak menawarkan visi-misi dan program," kata Nelson.
Jokowi dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas tuduhan melakukan kampanye di luar jadwal. Tuduhan itu terjadi setelah Jokowi mengatakan 'ayo pilih nomor dua' saat pengundian nomor urut pasangan calon di gedung KPU, Ahad, 1 Juni 2014. Adapun masa kampanye baru dimulai pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014.
Hari ini, Jokowi datang memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan didampingi tim pengacaranya. Jokowi dan tim bertemu dengan Bawaslu selama kurang-lebih satu jam, setelah itu ia bertolak ke Bogor untuk kampanye. (Baca juga: Ini Alasan Jokowi Kaku di Deklarasi Kampanye Damai)
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain
AS: Belanja Militer Cina Lebih dari US$ 145 Miliar
Jakarta-Bali, Rute Terpopuler Selama Lebaran
Indonesia Ekspor Motor Yamaha R25 ke 16 Negara