TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar TNI Angkatan Darat menjatuhkan hukuman penjara bagi Kopral Satu Rusfandi. Anggota bintara pembina desa yang sehari-hari bertugas di Komando Rayon Militer Kecamatan Gambir itu dinyatakan bersalah lantaran mengambil alih pekerjaan yang menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum.
"Menghukum Koptu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari dan sanksi tambahan berupa penundaan pangkat selama tiga periode," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Andika Perkasa, Ahad, 8 Juni 2014.
Andika mengatakan hukuman itu dijatuhkan setelah tim gabungan Komando Daerah Militer Jaya menggali keterangan dari pelaku dan sejumlah masyarakat. Penyelidikan yang berlangsung sejak 5 Juni itu berakhir dinihari tadi. (Baca: Koramil Gambir Bantah Data Pemilih Prabowo-Hatta)
Menurut Andika, tindakan Rusfandi yang mendata pilihan politik warga merupakan pelanggaran berat. Musababnya, kata dia, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk melakukan pendataan preferensi warga pada pemilihan presiden 2014. (Baca: Soal Babinsa, Bawaslu Akan Panggil Panglima TNI)
Sebelumnya, Rusfandi sempat membuat resah sejumlah warga Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Ia mendatangi sejumlah warga untuk mendata tingkat keterpilihan calon presiden pada pemilu presiden 2014 sambil mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Baca: Babinsa, Hatta: TNI Paling Profesional di Dunia)
RIKY FERDIANTO
Terpopuler:
Pendaki Tegal Hilang di Semeru Akhirnya Ditemukan
Jokowi-JK Pertahankan Tim Sukses Terkait Korupsi
Universitas Padjadjaran Favorit Peserta SBMPTN