TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung menghapus sistem kluster sekolah untuk pendaftaran siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014. Atas kebijakan itu, calon peserta didik kini lebih leluasa untuk mendaftar ke sekolah mana pun tanpa berdasarkan klaster.Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan penghapusan sistem klaster dilakukan untuk menghilangkan kesan diskrimasi berbasis akademis yang kerap muncul di masyarakat. "Calon peserta didik diberi keleluasaan memilih dua sekolah. Pilihan pertama bisa sekolah favorit di mana saja, pilihan kedua kami arahkan berbasis wilayah," kata Emil, sapaan akrab Ridwan di Bandung, Ahad, 8 Juni 2014.
Menurut Emil, kebijakan memilih sekolah berbasis wilayah merupakan upaya kontribusi bidang pendidikan untuk mendukung tata kota. Salah satunya adalah mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Bandung dan berjalannya program bike to school. Dalam pelaksanaannya nanti, Dinas Pendidikan Kota Bandung akan memberikan isentif kepada calon peserta yang memilih sekolah di wilayah terdekat sebagai pilihan pertama. Intensif yang diberikan yaitu berupa penambahan nilai sebanyak sepuluh persen dari nilai ujian nasional (UN).
"Nilai UN peserta didik akan ditambah sepuluh persen, misalnya nilai UN anak 30, jika dia memilih sekolah dekat rumah sebagai pilihan pertama, otomatis nilanya bertambah menjadi 33," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana.
Untuk pembagian wilayah sekolah akan disesuaikan dengan lokasi kecamatan. Sekolah-sekolah yang berada di satu kecamatan akan dikelompokkan dan menjadi rujukan bagi peserta didik. "Verifikasi seberapa jauh lokasi atau dekat lokasi sekolah dengan tempat tinggal akan dilakukan masing-masing sekolah. Targetnya satu hari selesai," kata Elih. Dengan adanya kebijakan tersebut dia berharap bisa mendorong pemerataan mutu di sekolah-sekolah seluruh wilayah Kota Bandung.
RISANTI
Terpopuler:
Anak-anak di Kampanye Terbuka Jokowi
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek