TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis. "Sri diagendakan diperiksa sebagai saksi," kata Staf Biro Hubungan Masyarakat KPK Ipi Maryati Kuding di kantornya, Senin, 9 Juni 2014.
Menurut Ipi, Sri bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013 yang sudah menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Sri dianggap mengetahui sejumlah informasi yang dibutuhkan KPK dalam pengembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, ruang kerja Sri di komplek Kementerian Agama sudah digeledah penyidik KPK. Dia pun pernah diperiksa penyidik pada 5 Juni 2014. Selain memanggil Sri, KPK juga memanggil Kepala Bagian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama Hasan Afandi dan Amin Akas yang menjabat kepala bagian sebelum Hasan.
Dalam kasus korupsi pengadaan haji, KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Suryadharma disangka terlibat dalam pengaturan sejumlah pengadaan yang menelan anggaran Rp 1 triliun.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana. Berkaitan dengan kasus ini, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu juga sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan