TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan memberikan sanksi kepada Unit Pelayanan Teknis terkait masih adanya pedagang kaki lima di lingkungan tugu Monumen Nasional (Monas). Ahok juga akan memberikan sanksi kepada petugas keamanan lantaran sering membantu motor pedagang masuk ke area Monas.
"Saya berulang kali memperingati UPT untuk melarang para pedagang berjualan. Pasti ada sanksinya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Senin, 9 Juni 2014. (baca: Jajan di PKL Monas Kena Denda Rp 20 Juta)
Mantan Bupati Belitung Timur itu tengah merumuskan bentuk pemberian sanksi. Anak buahnya dinilai tidak mendukung Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut akan memberi sanksi kepada siapa saja yang membeli dagangan PKL. Sanksi berupa hukuman pidana kurungan 60 hari atau denda Rp 20 juta.
Ahok berujar pemberian sanksi kepada anak buahnya untuk memberi efek jera. Menurut dia, banyak petugas yang hanya menggertak, tapi tak tegas saat menindak pedagang dan pembeli. Dengan begitu, calon pembeli memahami gertakan petugas sebagai bentuk izin.
Dia menjelaskan larangan membeli dari PKL masuk dalam tindak pidana ringan. Di pengadilan, pedagang hanya dikenai denda minimum senilai Rp 100 ribu. "Perbaikan dari peraturan ini harus dilakukan kepada pedagang, pembeli dan petugas di lapangan," katanya.
LINDA HAIRANI
Berita lain:
Warga Heboh Saksikan Meteor di Langit Jabodetabek
Lukisan Buaya Djoko Pekik Dibanderol Rp 6 Miliar
Nurul: Keaslian Dokumen Pemecatan Prabowo Diragukan
Mahasiswa Unibraw Ciptakan Pengawet Alami Ikan Asin
NASA Benarkan Asteroid Melintasi Bumi