TEMPO.CO, Semarang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang menduga ada keterlibatan pegawai negeri sipil yang ikut mengerahkan masa pendukung calon presiden.
Dugaan itu didasarkan pada kegiatan koordinasi tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-M. Jusuf Kalla, yang digelar di wilayah Kecamatan Genuk, Sabtu malam, 7 Juni 2014.
”Dugaan pelakunya adalah Camat Genuk, Soemarjo, yang memfasilitasi penyiapan tempat deklarasi dan mengerahkan PNS bawahannya,” kata Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih, Rabu 11 Juni 2014.
Menurut dia, selain Camat Genuk, dalam acara itu juga terdapat sejumlah PNS, meliputi Sekretaris Camat Genuk, Soeroto; Lurah Banjardowo, Edy Maksudi; dan Lurah Trimulyo, Eddy Sulistiyono. “Ditemukan pula kendaraan dinas berupa sepeda motor di lokasi deklarasi yang dihadiri kurang-lebih 650 orang,” kata Ananingsih.
Panwaslu menuding deklarasi itu mengandung unsur kampanye yang dibuktikan dengan adanya orasi politik berisi ajakan memilih salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Selain itu, Panwaslu juga menemukan pembagian hadiah atau door prize berupa sepeda dan barang lain.
Menurut dia, kegiatan itu masuk kategori pelanggaran administrasi dengan hukuman disiplin. Sanksi paling berat yang akan diberikan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Sedangkan ancaman pelanggaran pemilu adalah hukuman penjara. ”Bila terbukti, Camat Genuk bisa dikenai pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Pasal 41 ayat (5) UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008,” tutur Ananingsih.
Camat Genuk membantah tudingan itu. Menurut dia, kehadiran dirinya bersama lurah hanya mendampingi Wali Kota Semarang. “Wali Kota masuk ke wilayah kerja kami. Wajar kalau saya mendampingi atasan,” ujarnya.
Dia juga membantah ada orasi ajakan memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presien, seperti yang dituduhkan Panwaslu. Menurut Soemarjo, dia dan PNS yang hadir dalam acara deklarasi itu memahami aturan, sehingga mereka tak mudah melakukan pelanggaran jabatan. “Seharusnya Panwaslu klarifikasi dulu sebelum menduga-duga,” katanya.
EDI FAISOL
Berita Terpopuler:
Tiga Mahasiswa ITS Dapat Anugerah Saintis Muda
Hendak Nonton Persib, Bobotoh Tewas Tergilas Truk
Tarif Listrik 6 Golongan Pelanggan Naik per 1 Juli
Menteri Agama: Sisa Kuota Haji Jadi Bancakan