TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai perdagangan manusia atau human trafficking merupakan pelanggaran HAM dan termasuk perbuatan kriminal. "Kalau perdagangan manusia jelas bukan lagi pelanggaran HAM, tapi juga kriminal," kata anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi di Surabaya, Jumat, 13 Juni 2014.
Pernyataan Dianto itu menjawab pertanyaan yang dilontarkan salah seorang warga Putat Jaya, kawasan lokalisasi prostitusi Dolly-Jarak. Pria bernama Ridwan itu bertanya apakah perdagangan manusia yang terjadi di lokalisasi termasuk pelanggaran HAM. "Saya mau tanya ke Bapak, apakah perdagangan manusia seperti yang ada di lokalisasi itu termasuk pelanggaran HAM atau bukan?" katanya.
Pertanyaan Ridwan bukannya tanpa alasan. Sebab, rencana penutupan lokalisasi dituding melanggar HAM, khususnya hak para pekerja seks dan warga setempat. Ridwan bersama warga lain yang mendukung penutupan lokalisasi pun mempertanyakan bisnis prostitusi yang di dalamnya juga terdapat tindak perdagangan manusia.
Menurut Dianto, sikap Komnas HAM terhadap perdagangan manusia, khususnya perempuan, sudah jelas. Yakni perdagangan manusia adalah tindakan kriminal. Dengan demikian, polisi harus menangkap sang pelaku. Sedangkan para perempuan itu adalah korban yang harus diupayakan untuk keluar dari lingkaran perdagangan tersebut melalui program pemberdayaan.
Hanya, diakui Dianto, tidak mudah mengungkap pelanggaran HAM dalam bisnis prostitusi. Polisi sering kesulitan menangkap para pelaku perdagangan manusia. Selama ini, yang selalu dimunculkan adalah pekerja seks komersial yang sebenarnya hanyalah korban. Mereka seolah-olah dianggap sebagai bagian dari perdagangan manusia. Meski demikian, hal itu menjadi tugas aparat kepolisian untuk mengusut. Negara juga berkewajiban memutus mata rantai perdagangan manusia, terutama dalam bisnis pemuas syahwat tersebut.
"Tugas negara untuk memutus mata rantai itu, bukan hanya di hulu, tapi juga di hilir," ujarnya.
Rencana penutupan lokalisasi pun diapresiasi Komnas HAM. Dianto setuju lokalisasi tidak boleh berada di dalam lingkungan tempat tinggal. Tapi pelaksanaan penutupan lokalisasi juga harus memperhatikan potensi-potensi pelanggaran HAM, di antaranya tidak ada unsur paksaan dan kekerasan.
Komnas HAM akan terus mengawal proses penutupan Dolly-Jarak. Pihaknya juga meminta agar segala hambatan dalam proses penutupan bisa dibuka sehingga lalu lintas dialog bisa lebih enak. Warga bisa mempertanyakan dan menguji kebijakan pemerintah sehingga mereka bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia
Imparsial Desak Prabowo Dibawa ke Peradilan HAM