TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelajar berusia 20 tahun, Christoper Alexander, ditilang saat razia pada Sabtu malam, 14 Juni 2014 lalu. Meskipun memiliki surat-surat lengkap, polisi tetap menilang Christoper karena pemuda ini kedapatan menggunakan rotator atau lampu isyarat pengiring sirine di bagian depan mobil. Saat petugas memeriksa bagian dalam mobil, ditemukan kartu tanda anggota polisi palsu.
"Kami menyerahkan temuan ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diselidikik surat-suratnya," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Senin, 16 Juni 2014.
Tak cuma itu, di pelat nomor mobil Christoper, Nissan X-Trail B-1005-SKJ, juga terpasang emblem Polri. "Untuk pelanggarannya (menggunakan rotator), kami kenakan tilang denda Rp 500 ribu," ujar Hindarsono. Menurut dia, penggunaan rotator itu bertentangan dengan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hindarsono mengatakan polisi akan menyelidiki dugaan pemalsuan kartu anggota polisi milik Cristoper. Kepada petugas, pemuda ini mengaku membeli kartu anggota tersebut melalui Internet seharga Rp 550 ribu. Pada kartu tersebut terdapat tanda tangan Kepala Biro Pembinaan Polisi Khusus Mabes Polri beserta capnya. "Sekilas memang seperti asli," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014
Berita terpopuler:
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Pria Ini Menelan Blackberry