TEMPO.CO, Jakarta - Apartemen Pakubuwono Terrace di dekat kawasan Seskoal, Kebayoran Lama, disegel. Papan plang segel berwarna merah terpampang di depan proyek pembangunan apartemen tersebut.
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan penyegelan Apartemen Pakubuwono Terrace dilakukan karena PT Selaras Mitra Sejati sebagai pengembang apartemen itu mendahului perizinan pendahuluan fondasi. Pengembang, kata dia, sudah mengerjakan proses pematangan tanah dan pemasangan turap saat belum memiliki izin pendirian fondasi.
"Tak boleh ada pengerjaan apa pun saat belum memiliki izin," kata Putu, saat dihubungi pada Rabu, 18 Juni 2014.
Putu menjelaskan PT Selaras sudah mengajukan berkas dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin membangun fondasi. Namun, berkas tersebut kini masih dikaji oleh Tim Ahli Bangunan Gedung yang terdiri atas para akademikus. Tower apartemen yang disegel berada di bagian depan kompleks apartemen yang berbatasan langsung dengan Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.
Menurut Putu, lamanya pengkajian berkas perizinan bergantung pada pemenuhan persyaratan yang diserahkan oleh konsultan kepada Dinas P2B. Berkas tersebut harus mampu menjelaskan gambaran desain yang mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan keserasian bangunan dengan lingkungan sekitar. "Semakin komperhensif rancangannya, maka semakin cepat perizinannya keluar," ujar dia.
Putu mengatakan dasar pendirian sebuah apartemen terdiri dari tiga tahap perizinan. Setelah fondasinya rampung, pengembang wajib mengajukan izin pembangunan struktur dan izin pembangunan menyeluruh.
Tim ahli akan menguji bangunan berupa tes beban atau loading test di setiap tahapan. Setelahnya, kata Putu, tim mengeluarkan rekomendasi penyesuaian jika ada bagian gedung yang tak sesuai standar. Dengan begitu, rincian perhitungan desain yang diajukan konsultan proyek berperan utama dalam proses pengajuan izin di setiap tahapan pembangunan.
Menurut dia, pengembang seringkali melanjutkan tiap proses pembangunan lantaran terbatasnya waktu. Mereka beralasan telanjur menandatangani perjanjian dengan pembeli yang menyatakan unit apartemen dapat ditempati dalam kurun tertentu. Seharusnya, Putu menyarankan, pengembang juga menghitung perkiraan waktu yang dibutuhkan bagi pengerjaan tiap tahap dan menambahkannya dengan waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin agar terhindar dari penyegelan. "Sebab kami tak peduli soal perjanjian dengan pembeli," ujar Putu.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?
Wanita Ini Jual Jasa Prostitusi di Perpustakaan