TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT India Credit Rating Agency (ICRA) Indonesia Minon Almasyhur mengatakan adanya perbedaan peringkat yang diterbitkan dua perusahaan pemeringkat atau lebih atas satu perusahaan atau surat hutang merupakan suatu hal yang baik dan wajar. Menurut dia, hasil peringkat yang berbeda dari perusahaan pemeringkat bisa terjadi karena masing-masing perusahaan pemeringkat memiliki metodologi pemeringkatan yang spesifik.
Hal tersebut, kata dia, sudah secara umum dilakukan di negara-negara lain, seperti di India. "Setiap peringkat yang dikeluarkan oleh ICRA Indonesia bukan merupakan keputusan dari satu orang analis saja," kata Minon dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 19 Juni 2014. ICRA, kata dia, selalu menjaga kepercayaan pelaku pasar modal dan melindungi kepentingan investor. (Baca juga: Pasar Saham Stagnan, Obligasi Jadi Pilihan)
Minon mengatakan peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaannya merupakan hasil keputusan dari komite pemeringkatan yang anggotanya terdiri atas para analis ICRA Indonesia dan ICRA Limited (perusahaan induk ICRA Indonesia yang berkedudukan di New Delhi, India).
Selain itu, Minon memastikan ICRA Indonesia hanya memberikan suatu peringkat tertentu setelah melalui proses yang sesuai dengan prosedur standar dalam penentuan peringkat. Minon mengklaim hasil peringkat yang dikeluarkan oleh ICRA Indonesia mencerminkan opini yang mandiri dan tidak berpihak.
"Kami membantu para pelaku bisnis meningkatkan kualitas pengambilan keputusan," katanya. Juga membantu para penerbit surat berharga (emiten) dalam mengakses basis investor yang lebih luas. (Lihat juga : Pefindo Berikan Peringkat pada Tujuh Emiten)
ICRA Indonesia menjamin memiliki standard operating procedure (SOP) dan kode etik yang sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan pemeringkat efek, yang memisahkan fungsi dan tanggung jawab bagian pemasaran dan bagian pemeringkatan dengan sangat jelas. Setiap pemeringkatan yang dilakukan diawasi dengan ketat oleh Bagian Kepatuhan ICRA Indonesia untuk menjaga independensi, kerahasiaan, dan kredibilitas atas peringkat yang ditetapkan.
Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald Kasim sebelumnya mengatakan ada indikasi jual-beli peringkat perusahaan. Jual-beli peringkat tersebut dilakukan agar emiten mendapatkan rating tinggi. Adapun rating perusahaan biasanya digunakan sebagai salah satu prasyarat untuk menerbitkan obligasi. Ronald sendiri mengaku sudah melaporkan indikasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (Berita lain: Pefindo Revisi Target Pemeringkatan Obligasi)
Di Indonesia terdapat tiga perusahaan pemeringkat. Selain Pefindo dan ICRA, ada Fitch Ratings Indonesia. Saat dimintai konfirmasi kemarin, Presiden Direktur Fitch Baradita Katoppo membantah adanya praktek jual-beli peringkat. Bahkan Fitch, kata dia, selain mematuhi peraturan OJK, juga mengikuti regulasi dari Eropa dan Amerika Serikat dalam membuat peringkat.
FAIZ NASHRILLAH
Berita lain:
Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek
Pesan-Pesan Pro-Prabowo Menyusup di Facebook Tempo
Hindari Cuci Daging Ayam Sebelum Dimasak
Akan Ditutup, Pasukan Bintang Merah Kepung Dolly
Berjemur Telanjang, Wanita Ini Sebabkan Kemacetan
PKS: Mungkin Saja Suara Kami Bocor ke Jokowi