Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK: Banyak Caleg Terpilih Punya Rekening Janggal

image-gnews
Gedung MPR/DPR. TEMPO/Tony Hartawan
Gedung MPR/DPR. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengantongi nama-nama calon legislator inkumben yang memiliki transaksi keuangan mencurigakan dan kembali terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Nama-nama orangnya sudah jelas," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Namun ia mengatakan tak bisa menyebutkan nama-nama mereka. Alasannya, data PPATK merupakan data intelijen. "Kalau saya yang bicara, nanti mengagetkan," katanya. "Sudah ada datanya tapi kami tak bisa sebutkan."

Yang jelas, ia melanjutkan, ada banyak nama calon legislator inkumben yang diduga memiliki transaksi keuangan mencurigakan itu. Bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, PPATK dalam minggu-minggu ini masih melakukan klarifikasi atas data-data itu. Data nama-nama calon legislator itu kini sudah ada di tangan KPK. "KPK mesti memverifikasi, tunggu di KPK," katanya.

Pada pemilu tahun ini, kata dia, PPATK menambahkan sejumlah alat untuk mengungkap kejahatan keuangan. Di antaranya penerapan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (Sipesat) yang mulai dijalankan pada Mei lalu, serta pelaporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri yang berlaku pada Maret lalu.

Dalam sistem-sistem itu, transaksi keuangan di atas Rp 500 juta, baik dilakukan melalui tarik maupun setor tunai, wajib dilaporkan ke PPATK. Adapun transfer keuangan dari dan ke luar negeri, berapa pun jumlah nominalnya, wajib dilaporkan ke PPATK. "Kami juga kerja sama dengan Bea-Cukai, bawa uang tunai di atas Rp 100 juta juga dilaporkan," katanya.

Laporan transaksi keuangan kepada PPATK, kata dia, tak hanya datang dari perbankan. Namun juga 17 penyedia jasa keuangan lain. Misalnya asuransi, broker saham, wali amanat, bursa efek, leasing company, pegadaian, hingga koperasi simpan-pinjam. Laporan itu juga datang dari penyedia barang dan jasa, seperti developer, dealer kendaraan, dan balai lelang.

Pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi keuangan itu diterapkan berdasarkan kajian PPATK pada dua pemilu sebelumnya, yakni pada 2004 dan 2009, serta pemilu kepala daerah. Hasilnya, penelitian itu mendapati transaksi keuangan mencurigakan selalu meningkat sebesar 125 persen sejak dua tahun sebelum pemilu digelar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kajian itu, ia mengatakan, grafik dugaan traksaksi mencurigakan oleh calon legislator memperlihatkan garis yang terus naik. Artinya, kalau seorang calon legislator melakukan penyimpangan uang negara untuk pemilihan, maka penyimpangan itu akan terus terjadi, bahkan setelah ia terpilih. Modus-modus penyimpangan keuangan negara biasa dilakukan melalui penggunaan uang bantuan sosial, pendidikan, serta hibah. "Dari Sabang sampai Merauke, tipologinya seperti itu," katanya.

Ia mengatakan seseorang yang menyelewengkan keuangan negara pasti diperiksa KPK. PPATK dan KPK, ia melanjutkan, tak tebang pilih dalam menjerat koruptor. Membongkar kejahatan korupsi membutuhkan waktu yang panjang. Dalam memproses perkara korupsi, PPATK dan KPK mendahulukan berkas yang lengkap terlebih dulu.

ANANG ZAKARIA


Berita terpopuler:
Usai Diberedel, Keluarga Prabowo Ingin Beli Tempo 
Goenawan Mohamad: Kita Takut Orde Baru Lahir Lagi
Temuan BPK, Ahok Ingin Inspektorat Dicopot 
Jokowi Siapkan Pertanyaan Khusus untuk Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

59 hari lalu

Rupiah Digital Akan Diluncurkan, BI Siapkan Regulasinya
BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.


Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.