Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

21 Siswa Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Ilustrasi Pengeroyokan. huffingtonpost.com
Ilustrasi Pengeroyokan. huffingtonpost.com
Iklan

TEMPO.CO, Slawi - Sebanyak 21 siswa kelas XI Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya siswa kelas X, Galih Mashuri, 16 tahun. “Semuanya sudah terbukti terlibat dalam penganiayaan itu. Mereka berada dalam satu ruangan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tegal, Ajun Komisaris Yusi Andi Sukmana, pada Selasa, 24 Juni 2014.

Seorang siswa kelas X diundang menghadiri acara makan-makan di rumah seorang siswa kelas XI di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu malam, 21 Juni 2014. Sebelum makan-makan dimulai, siswa kelas X itu dipukuli secara bergantian oleh 22 seniornya.

Tidak kuat menahan pukulan bertubi-tubi di tubuhnya, Galih pun tersungkur. Siswa asal Desa Sigentong, Kecamatan Warureja, Tegal, itu sempat dibawa ke RS Bersalin (RB) Permata Kramat dan RS Mitra Siaga Tegal di Kecamatan Kramat. Dalam perjalanan menuju RS Mitra Siaga, Galih mengembuskan napas terakhir.

Dalam dua hari Polres Tegal menangkap 19 dari 22 siswa kelas XI yang diduga melakukan penganiayaan. Adapun dari tiga siswa yang diduga sempat bersembunyi, dua di antaranya sudah ditangkap, Selasa, 24 Juni 2014.

Seorang siswa kelas XI yang belum tertangkap diimbau agar segera menyerahkan diri. Menurut Yusi, tersangka dalam kasus penganiayaan itu akan dikenai pasal berlapis. Pertama, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Ketiga, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari 21 siswa kelas XI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya enam di antaranya yang sudah cukup umur. Karena usianya sudah 18 tahun, enam tersangka itu dikenai dua pasal dari KUHP, alias tidak mendapat perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Untuk 15 siswa yang masih di bawah umur, mereka juga akan dikenai dua pasal dari KUHP. Karena usianya di bawah 18 tahun, mereka akan mendapat perlakuan khusus dari UU Perlindungan Anak. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) agar memberikan pendampingan dalam proses hukumnya,” ujar Yusi.

Kepala Seksi Kedisiplinan SUPM Negeri Tegal, Sufalazani Alfiah, mengatakan pihak sekolah juga akan memberi sanksi pemecatan bagi seluruh siswa kelas XI yang terlibat dalam kasus penganiayaan. “Sanksi itu akan dijatuhkan setelah ada keputusan hukum tetap,” kata Sufalazani.

DINDA LEO LISTY

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

28 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.


Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

32 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.


Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

33 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro sambil berhadapan dengan massa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Februari 2023. ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

33 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

43 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

43 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

46 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.


Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

46 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.


Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

46 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan sejumlah remaja di Ciputat


Petani Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan, Walhi Jawa Timur Tuding PT Bumi Sari Kerap Meneror Warga

50 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Petani Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan, Walhi Jawa Timur Tuding PT Bumi Sari Kerap Meneror Warga

Komplotan orang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses mengeroyok satu petani di Desa Pakel, Banyuwangi