Bawaslu Didesak Agar Tindak KPU

image-gnews
Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Melawan Lupa mengadukan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilu. Gerakan Melawan Lupa menganggap KPU abai terhadap masukan masyarakat untuk melihat rekam jejak hak asasi manusia terhadap calon presiden yang mendaftar.

"KPU tetap saja meloloskan Prabowo yang disinyalir terlibat berbagai pelanggaran HAM berat," kata Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Anggota Gerakan Melawan, di kantor Bawaslu, Senin 23 Juni 2014.

Haris menilai KPU justru melanggar beleid Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 mengenai syarat calon presiden. Kandidat, kata dia, adalah mereka yang tak pernah mengkhianati negara dan melakukan tindak pidana berat lainnya. "Ini Prabowo disebut dalam berbagai dokumen hukum yang dikeluarkan negara," kata dia.

Dokumen yang menyebut Prabowo antara lain: Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998. Dokumen itu menyebut Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis pada 1997-1998 dan berbagai operasi militer tanpa sepengetahuan atasan.

Ada pula Surat Keputusan Presiden RI No 62/ABRI/1998 terkait pemberhentian Prabowo dari dinas militer. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menyelidiki keterlibatan Prabowo dalam penculikan aktivis tersebut. Namun, proses hukumnya macet di Kejaksaan Agung dengan keluarnya surat bernomor B-210/F.2/Fd.1/03/2013.

Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 juga menyimpulkan Prabowo harus diadili sesegera mungkin. Bahkan, Kontras juga mencatat perusahaan Prabowo, yakni PT KIANI, sekarang PT Kertas Nusantara, tak membayar gaji ribuan karyawannya selama lima bulan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Haris, selama ini Gerakan Melawan menyampaikan masukan kepada KPU. "Namun, tindak lanjut KPU tak jelas," kata dia.

Ketua Setara Institute Hendardi menganggap KPU gagal menafsirkan persyaratan capres-cawapres tentang bebas dari perbuatan tercela. KPU, kata dia, harusnya memaknai perbuatan tercela sesuai tataran moral publik dan kebaikan umum. "Penculikan jauh dari moralitas politik dan kebaikan umum," kata dia. "Kalau perlu, penyelenggara pemilu membatalkan pencalonan Prabowo."

Anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjutak mengatakan bakal merapatkan pengaduan Gerakan Melawan dahulu. Badan Pengawas akan melakukan pleno apakah KPU perlu memenuhi tuntutan mereka menolak pencalonan Prabowo. "Agar tak menjadi kampanye hitam," kata dia.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita lain:
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi
Pejabat Australia Temukan Lokasi Baru MH370
Dapat Sabuk Hitam, Wakil Ketua PPATK Bergelar Pendekar

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.