TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Melawan Lupa mengadukan dugaan pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilu. Gerakan Melawan Lupa menganggap KPU abai terhadap masukan masyarakat untuk melihat rekam jejak hak asasi manusia terhadap calon presiden yang mendaftar.
"KPU tetap saja meloloskan Prabowo yang disinyalir terlibat berbagai pelanggaran HAM berat," kata Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Anggota Gerakan Melawan, di kantor Bawaslu, Senin 23 Juni 2014.
Haris menilai KPU justru melanggar beleid Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 mengenai syarat calon presiden. Kandidat, kata dia, adalah mereka yang tak pernah mengkhianati negara dan melakukan tindak pidana berat lainnya. "Ini Prabowo disebut dalam berbagai dokumen hukum yang dikeluarkan negara," kata dia.
Dokumen yang menyebut Prabowo antara lain: Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998. Dokumen itu menyebut Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis pada 1997-1998 dan berbagai operasi militer tanpa sepengetahuan atasan.
Ada pula Surat Keputusan Presiden RI No 62/ABRI/1998 terkait pemberhentian Prabowo dari dinas militer. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menyelidiki keterlibatan Prabowo dalam penculikan aktivis tersebut. Namun, proses hukumnya macet di Kejaksaan Agung dengan keluarnya surat bernomor B-210/F.2/Fd.1/03/2013.
Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 juga menyimpulkan Prabowo harus diadili sesegera mungkin. Bahkan, Kontras juga mencatat perusahaan Prabowo, yakni PT KIANI, sekarang PT Kertas Nusantara, tak membayar gaji ribuan karyawannya selama lima bulan.
Menurut Haris, selama ini Gerakan Melawan menyampaikan masukan kepada KPU. "Namun, tindak lanjut KPU tak jelas," kata dia.
Ketua Setara Institute Hendardi menganggap KPU gagal menafsirkan persyaratan capres-cawapres tentang bebas dari perbuatan tercela. KPU, kata dia, harusnya memaknai perbuatan tercela sesuai tataran moral publik dan kebaikan umum. "Penculikan jauh dari moralitas politik dan kebaikan umum," kata dia. "Kalau perlu, penyelenggara pemilu membatalkan pencalonan Prabowo."
Anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjutak mengatakan bakal merapatkan pengaduan Gerakan Melawan dahulu. Badan Pengawas akan melakukan pleno apakah KPU perlu memenuhi tuntutan mereka menolak pencalonan Prabowo. "Agar tak menjadi kampanye hitam," kata dia.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita lain:
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi
Pejabat Australia Temukan Lokasi Baru MH370
Dapat Sabuk Hitam, Wakil Ketua PPATK Bergelar Pendekar