TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna kendaraan bermotor mengaku heran atas rencana pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak kendaraan pribadi dengan dalih agar masyarakat mau beralih ke kendaraan umum.
Rizki Pratama, 27 tahun, warga Palmerah, Jakarta Barat, mengatakan pemerintah seharusnya memperbaiki layanan transportasi publik sebelum menaikkan pajak. (Baca: Mau Tahu Pajak Kendaraan Kedua dan Ketiga Anda?)
Dia yakin masyarakat akan secara otomatis pindah ke transportasi umum jika pelayanan sudah nyaman dan tepat waktu. “Kalau sekarang hampir tidak ada yang bisa diandalkan, jadi mending saya naik kendaraan pribadi,” kata Rizki kepada Tempo, Rabu, 25 Juni 2014.
Karyawan swasta itu mengaku belum berniat pindah ke kendaraan umum. Salah satu alasannya adalah mobilitasnya dalam bekerja cukup tinggi. “Kalau rutenya sampai seluruh pelosok Jakarta, saya mau naik angkot,” ujar petugas survei perusahaan kredit tersebut.
Menurut dia, tuntutan pekerjaan membuatnya harus menyusuri rumah-rumah para pemohon kredit. Dia mengatakan tak jarang rumah-rumah itu sulit dijangkau menggunakan kendaraan umum. “Jadi mau tidak mau naik kendaraan sendiri. Kalau pakai ojek justru lebih mahal,” katanya.
Sebagian warga lain mengaku tak merasa keberatan atas rencana pemerintah DKI Jakarta tersebut. Wawan Darmawan, 25 tahun, karyawan swasta, mengatakan sah-sah saja jika pemerintah berencana merealisasikan rencana tersebut.
“Ya, tidak apa-apa juga kalau memang mau dinaikkan pajaknya,” kata Wawan. Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perda yang baru akan mengubah jumlah tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Nantinya perolehan dari tarif progresif PKB dalam proporsi tertentu dapat dialokasikan bagi perbaikan transportasi publik.
Dalam rancangan beleid ini, pemerintah DKI mengajukan kenaikan jumlah tarif progresif PKB. Dalam kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajak yang dikenakan menjadi 2 persen dari semula 1,5 persen. (Baca: Kurangi Macet, Jokowi Naikkan Pajak Kendaraan) Pajak kendaraan bermotor kedua menjadi 4 persen dari 2 persen, ketiga 6 persen dari 2,5 persen, sedangkan keempat dan seterusnya menjadi 10 persen dari 4 persen.
Namun Wawan menyatakan belum berencana beralih ke moda transportasi publik. Soalnya, hampir semua moda transportasi yang ada saat ini tidak bisa memberikan jaminan ketepatan waktu. Padahal, pekerjaannya sebagai anggota tim pemasaran perusahaan menuntut mobilitas yang tinggi.
Dia mengaku masih kecewa dengan transportasi umum seperti Transjakarta ataupun kereta komuter. Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu mengatakan pernah harus menunggu kedatangan bus Transjakarta hingga 1,5 jam. Beberapa kali dia juga mengaku kecewa dengan transportasi kereta komuter karena kereta kerap mengalami gangguan. Apalagi pada saat awal-awal penerapan jadwal baru.
“Padahal waktu itu sudah diniatkan naik kendaraan umum, tapi malah jadwal kerja saya yang berantakan,” katanya. Namun Wawan menyatakan tidak keberatan jika pajak kendaraan dinaikkan. Soalnya, meski kerap macet, kendaraan pribadi masih lebih baik ketimbang keadaan transportasi publik saat ini. “Kalau pakai mobil sendiri bisa diperkirakan waktunya, tapi kalau transportasi publik malah tidak bisa diprediksi sama sekali,” ujarnya.
DIMAS SIREGAR