TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pagi ini kembali menggelar
sidang perkara gugatan Forum Peduli Mutu Pendidikan (FPMP) terhadap hasil lelang jabatan kepala sekolah yang menjadi program Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama di PTUN, Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur,
Ketua FPMP Muhaimin Ali mengatakan sidang kali ini akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah DKI Jakarta sebagai pihak tergugat. “Agendanya nanti sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Muhaimin kepada Tempo, Rabu, 25 Juni 2014. (Baca:
Jokowi Lantik 180 Kepala Sekolah Baru)
Muhaimin mengatakan tuntutan kepada pemerintah DKI Jakarta itu muncul karena mekanisme lelang jabatan kepala sekolah dianggap tidak sesuai dengan aturan. (Baca:
70 Persen Kepala Sekolah Lama Tidak Lolos Lelang)
Menurut dia, aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dengan jelas menyebutkan pejabat setingkat kepala sekolah sudah harus memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah.
Sedangkan menurut hasil lelang jabatan di Jakarta, kata dia, puluhan kepala sekolah baru belum memiliki sertifikat tersebut. Muhaimin menyatakan setidaknya ada 70 kepala sekolah baru yang belum memiliki sertifikat tersebut. “Padahal aturan dalam peraturan menteri itu sudah jelas tertulis,” katanya.
Dia pun menyayangkan keputusan pemerintah DKI Jakarta yang disebutnya tidak memperhatikan aturan tersebut. Padahal, peraturan itu dibuat untuk menjamin mutu dan kualitas kepala sekolah, sehingga bisa menghasilkan pelajar yang makin baik.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan Nasional menargetkan semua kepala sekolah sudah memiliki sertifikat tersebut sejak 2013. “Tapi Jakarta yang harusnya menjadi percontohan malah melanggar aturan itu,” ujarnya. (Baca: Syarat Lelang Kepala Sekolah)
Sebelumnya, 26 mantan dan calon kepala dekolah SMA/SMK Jakarta yang tergabung dalam Forum Peduli Mutu Pendidikan Jakarta menggugat hasil tes lelang atau seleksi kepala sekolah ke PTUN pada 25 Maret 2014. Dalam gugatan Nomor 59/G/2014PTUN-JKT itu, pihak tergugat adalah pemerintah DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah DKI. (Baca: Kepala Sekolah Rencanakan Gugat Hasil Lelang)
DIMAS SIREGAR