TEMPO.CO, Jakarta - Pantauan Badan Pengawasan Obat dan Makanan selama dua hari terakhir menemukan baru sekitar 13,45 persen kemasan rokok yang telah mencantumkan pictorial health warning atau gambar peringatan kesehatan yang menyeramkan. Pantauan dilakukan BPOM di 167 sarana produksi, importir, distribusi, dan retail di seluruh Indonesia. (Baca: Hanya Dua Rokok Impor Pemasang Gambar Menyeramkan)
"Secara umum, hampir di seluruh daerah di Indonesia telah ditemukan kemasan rokok dengan PHW, kecuali di Gorontalo, Kendari, Kupang, dan Manokwari," kata Kepala BPOM Roy Sparringa di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2014.
Menurut Roy, dari hasil inspeksi BPOM sejak aturan PHW resmi diterapkan pada 24 Juni lalu, baru 72 perusahaan yang mengirim contoh kemasan rokok kepada BPOM. Padahal perusahaan rokok yang terdaftar di Bea dan Cukai ada 672 perusahaan, tiga di antaranya importir. "Kami sudah mengirim surat pada 600 perusahaan yang belum mengirim contoh kemasan itu," ujarnya. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)
Kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan berupa PHW diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Setelah pemberian tenggat waktu atau masa transisi selama 18 bulan, aturan ini resmi berlaku efektif mulai 24 Juni 2014.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita lainnya:
15 Fakta Warren Buffett, Investor Terkaya di Dunia
Ditahan, Dua Pejabat Kementan Dicopot Suswono
FSRU Lampung Alirkan Gas ke Industri