TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta Muhammad Najib mengatakan ada indikasi kuat terjadi pelanggaran aturan kampanye saat Hatta Rajasa berbicara dalam sebuah forum pengajian di gedung Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Rabu malam, 25 Juni 2014 kemarin.
Calon wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Merah Putih itu terbukti mengajak peserta pengajian memilih dia pada pemilu presiden mendatang. "Ada asisten Bawaslu DIY di sana, jadi kami punya rekamannya," kata Najib saat dihubungi Tempo pada Kamis, 26 Juni 2014.
Ajakan Hatta itu dianggap oleh Najib disampaikan dalam forum yang tidak tepat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, kampanye dilarang dilakukan di area lembaga pendidikan. "Itu pidana pemilu dan indikasinya kuat karena kampus dipakai kampanye," kata Najib.
Menurut dia, Bawaslu DIY berencana memanggil pelaksana acara tersebut untuk meminta klarifikasi. Saat ini Bawaslu DIY sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperdalam dugaan pelanggarannya. "Kami masih mengkajinya, belum menentukan jadwal pemanggilan," kata dia.
Kepala Bagian Humas UMY Ratih Herningtyas mengaku pihak rektorat kampusnya kecewa dengan peristiwa ini. Menurut dia, panitia pelaksana pengajian bertajuk "Menyongsong Bulan Ramadhan" tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak menggelar kampanye di acara itu. "Surat pengajuan izinnya ada stempel resmi dari Hanafi Rais Center dan disampaikan sebulan lalu," kata dia.
Dalam surat izin pemakaian gedung sportorium UMY untuk acara pengajian tersebut juga tidak dicantumkan informasi mengenai kedatangan Hatta Rajasa. Di antara pembicara yang dijadwalkan hadir, sesuai isi surat perizinan, ialah Amien Rais. "Dia juga datang saat pengajian," kata Ratih.
Sejak awal, menurut Ratih, Rektorat UMY khawatir forum ini akan menjadi ajang kampanye. Oleh karena itu, Rektorat UMY memberikan pemberitahuan ke Bawaslu DIY mengenai acara tersebut. "Agar Bawaslu yang memantau ada kampanye atau tidak," kata dia.
Sampai sehari setelah forum itu terselenggara, Rektorat UMY belum memutuskan akan memprotes pelaksana acara. Ratih mengatakan Rektorat UMY masih belum menjadwalkan pembahasan mengenai pelanggaran surat pernyataan yang diteken panitia pengajian. "Tapi yang jelas Rektorat UMY kecewa," kata dia.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Bantul Supardi mengaku juga menerima laporan tentang kampanye Hatta di Sportorium UMY. Namun, dia mengaku pesimistis pelanggaran seperti itu bisa ditindak. "Karena regulasinya mencantumkan harus ada semua unsur kampanye di sana, seperti penyampaian visi dan misi, ada atribut kampanye, dan ajakan memilih," kata dia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bantul Arif Widayanto mempersilakan Bawaslu DIY memproses dugaan pelanggaran kampanye Hatta. Menurut dia, pemakaian lembaga pendidikan sebagai ajang kampanye memang jelas dilarang. "Dikaji saja proses perizinannya," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita Terpopuler:
Ditawari Perlindungan Saksi, Wiranto Hanya Tertawa
Saran Ahok buat Risma Soal Penutupan Dolly
Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Mei 2014, Bumi Capai Suhu Terpanas
Akun @ASEAN Diretas?