TEMPO.CO, Jakarta - Bekas calon legislator dari Partai Demokrat Imam Krisetyono, 47 tahun, dibekuk polisi di rumah kos di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 22 Juni 2014.
Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang gagal bertarung di pemilihan legislatif 9 April 2014 di Dapil I itu jadi tersangka penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Agus Sudarmawan.
Agus melaporkan dugaan penipuan Imam pada 17 April lalu. Kasusnya bermula pada April lalu, saat dia diajak Imam bekerja sama melalui perusahaannya CV Bima Sejahtera untuk memenangkan tender proyek tambang senilai Rp 300 miliar di daerah Papua.
Namun menurut Imam, agar tender berjalan mulus, ia butuh uang pelicin senilai Rp 2 miliar. Agus mengenal Imam dari temannya. (Baca: Modus Caleg Jahat Menipu Pembuat Atribut Kampanye)
Tergiur oleh bujukan Imam, Agus menyanggupi mentransfer uang. Namun ia hanya sanggup mentransfer Rp 1,6 miliar. Jumlah ini akhirnya disepakati Imam.
Mereka yang sudah bersepakat akhirnya bertemu di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin siang, 16 April. Keduanya langsung menuju Bank Mandiri Kantor Cabang ITC Mangga Dua untuk mentransfer uang dari rekening Mandiri milik Agus ke rekening Mandiri atas nama CV Bima Sejahtera, perusahaan yang diaku milik Imam.
"Rekening milik perusahaan itu ternyata bodong, perusahaannya juga bohong," ujar Wakil Kepala Satuan Serse Kriminal Polres Jakarta Utara, Komisaris Pujiarto, Senin, 30 Juni 2014.
Selang sehari, Agus yang merasa ditipu melapor ke Polres Jakarta Utara. Sebelumnya Agus percaya kepada Imam karena ia adalah seorang caleg dan menjadi direktur di beberapa perusahaan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara Komisaris Azhar Nugroho membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut. Menurut Azhar, uang Rp 1,6 miliar digunakan oleh Imam untuk berfoya-foya.
"Tersangka cuma mengaku seperti itu, tidak tahu kalau ada yang lain," ujar Azhar. Imam adalah caleg DPRD inkumben dari Dapil Batang I. Sebelumnya, ia menjadi anggota DPRD pada periode 2009-2014.
Imam mempunyai satu istri dan dua orang anak. Ia berasal dari Yogyakarta dan saat ini tinggal di Pulogadung, Jakarta Timur.
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa bilyet giro Bank Mandiri nomor EZ814101 dan Nomor FL781242, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, surat keterangan penolakan, dan lima lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Agus Sudarmawan.
Imam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun. Saat ini Imam mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Utara. Imam yang ditanya wartawan tak bersedia memberikan keterangan.
ROBBY IRFANY MAQOMA