TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tabloid Obor Rakyat.
"Kami berkonsultasi dengan jaksa agung muda pidana umum terkait pasal pidana umum yang akan diterapkan," kata Suhardi seusai upacara HUT Bhayangkara ke-68 di lapangan depan Mabes Polri, Selasa, 1 Juli 2014 (Baca: Polisi Bimbang Soal Pasal Buat Obor Rakyat)
Menurut Suhardi, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara serta barang bukti yang dibutuhkan. Bila kedua hal itu dinilai telah cukup lengkap, kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
"Namun kalau ternyata dinilai belum lengkap oleh Kejaksaan, kami akan melengkapinya dan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan,” ujar Suhardi.
Suhardi menjelaskan, dalam menangani suatu perkara tindak pidana, penyidik kepolisian tidak boleh menyusun konstruksi hukum atau berkas perkara hanya berdasarkan opini publik. Polisi membutuhkan sejumlah alat bukti pendukung, termasuk keterangan ahli.
Dalam kasus Obor Rakyat, kata Suhardi, penyidik perlu mendapatkan keterangan dari saksi ahli, seperti pakar bahasa, Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga ahli pidana yang netral.
Suhardi juga mengatakan keterangan Darmawan Sepriyossa sebagai Redaktur Obor Rakyat sangat dibutuhkan. Status Darmawan masih sebagai saksi, namun kepolisian mengaku hingga saat ini belum mengetahui keberadaannya. Pemeriksaan terhadap Darmawan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2014. "Pemeriksaan terhadapnya untuk melengkapi berkas perkara,” ucap Suhardi.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menyatakan belum bisa menemukan pelanggaran pidana atas penerbitan dan peredaran tabloid Obor Rakyat.
Penyidik Polri masih bimbang meski Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu menyebut penerbitan tabloid itu sebagai perbuatan pidana.
Sutarman mengatakan penyidik akan menggunakan undang-undang apa pun yang berkaitan dengan penerbitan media pers. “Kalau menerbitkan (media massa) harus ada izin. Itu sesuai dengan undang-undang tentang pers," kata Sutarman di Istana Negara, Senin, 30 Juni 2014.
AMOS SIMANUNGKALIT