TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan, mulai hari ini, Selasa, 1 Juli 2014, tarif listrik untuk pelanggan industri dan rumah tangga berdaya pasang lebih dari 1.300 volt ampere (VA) resmi dinaikkan. "Kebijakan ini dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan menekan subsidi energi yang sampai Rp 400 triliun," kata Jero di kantornya, Selasa, 1 Juli 2014.
Cara yang paling efektif menekan anggaran subsidi energi, ujar Jero, adalah dengan mencabut subsidi listrik untuk golongan tertentu. "Kelompok industri besar atau golongan I3 dan rumah tangga yang berlangganan daya lebih dari 1.300 VA akan merasakan dampak kenaikan ini," tuturnya.
Menurut Jero, kenaikan tarif listrik ini akan diberlakukan secara bertahap dengan selang dua bulan ke depan. "Takutnya, jika persentase kenaikan mendadak besar, pelanggan atau masyarakat kaget dan memprotes PLN," katanya.
Berdasarkan tarif baru, ujar Jero, rumah tangga yang memakai daya listrik 1.300 VA akan mengalami kenaikan tarif 11,36 persen atau sekitar Rp 20.675 per bulan. Adapun pada September akan ada kenaikan tarif lagi sebesar Rp 23.800. "Sedangkan untuk golongan 2.200 VA akan dikenakan kenaikan tarif sebesar Rp 41.667 per bulan," tuturnya.
Jero menjamin tarif listrik untuk daya 450 VA dan 900 VA tidak akan naik hingga kepemimpinannya berakhir Oktober besok. "Masyarakat yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA sebagian besar rakyat menengah ke bawah yang wajib dilindungi dan diberi subsidi listrik," katanya.
RAYMUNDUS RIKANG R.W
Baca juga:
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Polisi Galau Tentukan Pelanggaran Obor Rakyat
Bos Adhi Karya Akui Alirkan Dana ke Anas
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Bright Eyes, Kisah Anak Indonesia di Sekolah AS