TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. Anggoro langsung menerima vonis putusan hakim sesaat setelah vonis dibacakan. "Saya menerima," kata Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Juli 2014.
Dalam amar putusan, hakim Nani Idrawati menyatakan pemilik PT Masaro Radiokom itu terbukti bersalah melakukan korupsi. Sepanjang sidang berlangsung, Anggoro terlihat memasang ekspresi datar. Sesekali dia menggerak-gerakan kakinya. Saat vonis dibacakan, Anggoro terlihat beberapa kali menguap. (Baca di sini: Begini Anggoro Ditangkap)
Anggoro terbukti menyuap beberapa pihak agar PT Masaro Radiokom bisa menggarap proyek SKRT senilai Rp 180 miliar yang anggarannya tengah diajukan Departemen Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan). Dana revitalisasi SKRT ini dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007.
Dalam dakwaan, kakak Anggodo Widjojo ini didakwa menyuap dalam beberapa tahap, yaitu pemberian uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. Duit tersebut diberikan kepada beberapa penyelenggara negara, seperti Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal; Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007, Boen Mukhtar Poernama; dan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malem Sambat Kaban.
AISHA SHAIDRA
Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014
Berita terpopuler lainnya:
Deddy Dores: Ahmad Dhani Harus Izin Ubah Lagu Queen
Bantahan Kampanye Hitam Jokowi Beredar di Rusun
Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase