TEMPO.CO, Surabaya - Ratusan alat peraga kampanye ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Panitia Pengawas Pemilu Surabaya selama sepekan terakhir. Alat peraga kampanye itu dicopot karena dipaku pada pohon atau tanaman.
“Penertiban itu merupakan instruksi Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya berdasarkan rekomendasi Panwaslu," kata Kepala Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada Tempo, Rabu, 2 Juli 2014.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014, alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di pohon atau tanaman, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Mereka yang melanggar kebanyakan memaku alat peraga kampanye pada pohon dan tanaman.
Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Haryadi mengatakan pihaknya mencatat 156 alat peraga kampanye milik pasangan Prabowo-Hatta dan 137 alat peraga kampanye Jokowi-Jusuf Kalla yang melanggar aturan. Menurut dia, semua alat peraga itu sudah diturunkan pada Mei 2014 karena dipaku pada pohon. Ia memperkirakan masih ada ribuan alat peraga kampanye yang tidak tertib.
Panwaslu, kata Wahyu, hanya berwenang merekomendasikan pencopotan alat peraga kampanye kepada KPU. Sedangkan eksekusi hanya bisa dilakukan oleh tim pemenangan masing-masing calon atau sesuai dengan perintah KPU. "Ini karena KPU bilang begitu, kami enggak punya kewenangan untuk eksekusi langsung," ujar Wahyu.
Sejauh ini KPU belum menemukan pelanggaran lain selama kampanye pemilu presiden. Indikasi soal pegawai negeri sipil yang diduga terlibat dalam kampanye juga masih diperiksa Panwaslu.
AGITA SUKMA LISTANTI