TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan bahwa kenaikan tarif dasar listrik tahap kedua bagi industri per 1 Juli ini semakin memberatkan pelaku industri. "Total kenaikan sampai November ini mencapai 38 persen bagi I-3 dan 60 persen bagi golongan I-4," kata Ade saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Juli 2014.
Ade membandingkan kondisi di Indonesia dengan kondisi di Malaysia yang tarif listrik industrinya malah diturunkan. "Padahal, mereka bukan penghasil energi," kata dia.
Ade menilai kenaikan tarif dasar listrik ini hanya politik pencitraan yang dilakukan pemerintah. "Buktinya mereka tidak menaikkan harga listrik R-1 dan R-2 bagi pelanggan rumahan. Mana berani pemerintah," kata dia.
Padahal, kata Ade, kalau tarif listrik bagi pelanggan rumahan dinaikkan Rp 50 saja, pasti tidak memberatkan dan bisa mengurangi beban industri. "Istilahnya berbagi beban sedikit saja," ujar Ade.
Mulai hari ini, 1 Juli 2014, pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik tahap kedua bagi industri. Kenaikan sebesar 17,8 persen bagi I-3, yaitu industri go public dengan daya di atas 200 kVA. Adapun untuk I-4, yaitu industri skala besar dengan daya 30 MVA ke atas naik sebesar 17,8 persen. (baca:Tarif Listrik 6 Golongan Pelanggan Naik per 1 Juli)
INDRI MAULIDAR
Terpopuler:
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden ke-7
Bertemu Prabowo, Sultan: Sama seperti Jokowi
Punya Ladang Minyak, Aset ISIS US$ 2 Miliar
Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase