TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai negeri sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketiganya diperiksa dalam soal dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung ESDM, Kamis, 3 Juli 2014.
Tiga PNS adalah staf bagian perlengkapan, Suryadi; staf bagian IT, pusat data, dan informasi, Murniati; dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana. Ketiganya menjadi saksi untuk Waryono Karno, tersangka dalam kasus ini. (Baca: Waryono Karno Ditetapkan Tersangka Suap SKK Migas)
"Diperiksa untuk WK (Waryono Karno)," kata Priharsa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, melalui pesan pendek. Kemarin, komisi antirasuah juga telah memanggil dua PNS Kementerian ESDM untuk menjadi saksi dalam kasus yang sama. Mereka adalah Erik Zulkarnain, staf Sub-Bagian Pemeliharaan; dan Vagunal, pegawai Pranata Humas di Kementerian ESDM.
Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei lalu. Waryono diduga melakukan penyalahgunaan anggaran di Kesetjenan Kementrian ESDM 2012 lalu dengan total Rp 25 miliar yang diimplementasikan dalam pengadaan sejumlah barang dan jasa. (Baca: Waryono Karno Tersangka, Kementerian ESDM Pasrah)
Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
FATIMAH KARTINI BOHANG
Berita Lainnya:
Buya Syafii Ngeri Lihat Kampanye Hitam ke Jokowi
Kepergok Intim di Stasiun, Pasangan Ini Buron
Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta