TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu presiden 2014 bagi warga negara Indonesia di luar negeri akan berlangsung pada 4-6 Juli 2014. Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan surat keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara untuk luar negeri di 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Tanggal 4-6 Juli dipilih karena merupakan hari libur. Dengan begitu, menurut anggota KPU, Arief Budiman, pemilih di luar negeri dapat hadir ke tempat pemungutan suara luar negeri untuk menggunakan hak suara mereka.
Adapun jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk luar negeri sudah dituangkan dalam SK KPU Nomor 462/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara untuk Pilpres 2014 di 130 PPLN. Seperti dalam pemilu legislatif lalu, meskipun pemungutan suara di luar negeri berlangsung lebih awal, penghitungan perolehan suara pemilih di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri, yakni pada Rabu, 9 Juli 2014.
Berikut jadwal PPLN yang melangsungkan pemungutan suara:
Jumat, 4 Juli
1. Abu Dhabi
2. Addis Ababa
3. Alger
4. Amman
5. Dhaka
6. Doha
7. Dubai
8. Havana
9. Jeddah
10. Khartoum
11. Kuwait
12. Kyiv
13. Manama
14. Maputo
15. Moskow
16. Muscat
17. Riyadh
18. Sana'a
19. Teheran
Sabtu, 5 Juli......