Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bintang Persib Tertipu Cewek Fiktif  

image-gnews
ilustrasi
ilustrasi
Iklan

TEMPO.COBandung - Bintang Persib Bandung Hariono menjadi korban penipuan bermodus janji perkawinan dan balik nama perusahaan fiktif. Duit gaji dia sebagai gelandang Persib selama 2010-2014 sebesar Rp 3,5 miliar amblas. Sang terdakwa adalah pria 35 tahun bernama Ananda Wegyansyah, warga Sumur Bandung, Kota Bandung. 

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi korban Hariono di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 3 Juli 2014. Saat menjawab ketua majelis hakim Janverson, Hariono mengaku telah ditipu terdakwa sejak hijrah ke Bandung untuk membela Maung Bandung pada 2010. Ia pun mengisahkan ringkasan kronologi kasus. 

"Waktu kenalan di rumah makan Jalan Juanda (Dago), dia (terdakwa) mengaku sebagai GM (General Manager) PT KS," kata Hariono di persidangan. Nama lengkap perusahaan bidang pertambangan tersebut, PT KS Widya Utama. Dalam pertemuan berikutnya sekitar Oktober 2010, Nanda bahkan mengaku bosnya memiliki anak perempuan. 

"Dia bilang pemilik PT KS ingin saya jadi mantunya," tutur Hariono. Tak cuma itu, terdakwa juga mengiming-iming PT KS segera menjadi milik Hariono setelah menikahi anak si bos, yang tak diketahui namanya. Syaratnya, Hariono harus menyetor duit kepada terdakwa. Percaya, Hariono pun lalu menyetor duit Rp 300 juta sesuai permintaan Nanda. 

"Katanya untuk biaya balik nama (kepemilikan) PT KS," kata Hariono. Tak cuma itu, pada 14 Oktober 2010, Hariono pun patuh menyerahkan gajinya setiap bulan kepada terdakwa di Bank BCA Cabang Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. "Saya berikan ATM BCA sama nomor pin dan buku tabungannya (ke terdakwa). Di rekening itu saya terima gaji dari Persib tiap bulan Rp 50 juta," ujarnya.

Tak cukup itu pengorbanannya. Selang dua tahun, pada akhir 2012, Hariono juga menyerahkan kartu ATM Bank BTPN berikut nomor pin kepada Nanda. Rekening kedua ini berisi sebagian gaji Hariono yang diambil dari ATM BCA sebesar Rp 51.695.133. "Kata dia (terdakwa), semua (gaji Hariono) itu digunakan untuk biaya PT KS," ujar sang bintang. 

Selama itu terdakwa tak pernah menunjukkan berkas hasil balik nama PT KS kepada Hariono. Namun, komunikasi kedua penipu dan korban ini tetap berjalan. Baru pada awal 2014 atau hampir empat tahun sejak 2010, Hariono mulai mencurigai modus terdakwa. 

"Saya kumpulin SMS (pesan pendek) dari dia (Nanda). Saya cari informasi tentang PT KS, tapi ternyata enggak pernah ada. Sampai Februari 2014 saya tertipu Rp 3,5 miliar," Hariono menuturkan. 

Kepada majelis hakim, Nanda mengakui telah menipu seperti yang dituturkan Hariono. Dia juga mengakui bahwa PT KS dan iming-iming anak perempuan si bos yang dia janjikan cuma akal-akalan belaka. Adapun duit gaji bulanan Hariono dari Persib selama hampir empat tahun dia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya pakai juga buat ke karaoke, beli motor (Kawasaki) Ninja. Uangnya sudah habis semua," kata Nanda. Tak cuma itu, diduga kuat duit Hariono juga dipakai terdakwa untuk menikahi seorang wanita cantik bernama Santi pada 2011 yang diceraikan dua tahun kemudian. Padahal, Hariono yang dia iming-imingi bisa memperistri anak bos PT KS cuma mendapat janji kosong.

Hal itu terungkap dari pengakuan Santi yang juga diperiksa dalam sidang kemarin. "Selama menikah dengan saya, dia pernah beli motor Ninja merah, motor (skuter) Honda Scoopy putih, TV layar datar, laptop, dan lain-lain. Saya enggak pernah tahu dia (terdakwa) kerja di PT KS," ujar Santi. 

Seusai sidang, jaksa Lia Pratiwi mengatakan selama duit gajinya dikuasai terdakwa, Hariono hanya mengandalkan bonus sebagai pemain Persib. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus terungkap, Hariono mengaku berkomunikasi cukup intens tidak hanya dengan terdakwa, tapi juga secara aktif saling berkirim pesan pendek dengan seorang perempuan. 

Hanya nama perempuan yang mengklaim anak pemilik PT KS ini tak terungkap hingga kini. "Itu memang ada di BAP korban. Kontaknya cuma lewat SMS. Nama ceweknya enggak disebutkan juga dalam BAP. Diduga yang SMS mengaku cewek itu ya si terdakwa sendiri," ujar Lia. Nanda, kata dia, dijerat Pasal 372 dan 378 Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman buat terdakwa empat tahun penjara," kata Lia. 

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler

Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus

Jokowi-JK Banjir Dukungan Lewat Lagu

Diskriminasi, Muslim di Xinjiang Dilarang Berpuasa

Cerita Tiga Komedian Dukung Jokowi-JK Lewat Lagu


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Top Skor, Rekap Hasil, dan Klasemen Akhir Liga 1: Madura United ke Championship Series, RANS Terdegradasi

2 hari lalu

Logo Liga 1 2023-2024. Istimewa
Top Skor, Rekap Hasil, dan Klasemen Akhir Liga 1: Madura United ke Championship Series, RANS Terdegradasi

Seluruh rangkaian Reguler Series Liga 1 telah berakhir. Setelah pertandingan pekan ke-34, Madura United menjadi tim terakhir ke Championship Series.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

7 hari lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

Arema FC berhasil memetik kemenangan dramatis saat menjamu PSM Makassar pada pekan ke-33 Liga 1.


Hasil Liga 1: Sama-sama Sudah Lolos Championship Series, Persib Bandung Kalahkan Borneo FC 2-1

7 hari lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva berselebrasi dengan Ciro Alves. TEMPO/Prima Mulia
Hasil Liga 1: Sama-sama Sudah Lolos Championship Series, Persib Bandung Kalahkan Borneo FC 2-1

Persib Bandung menutup laga kandang terakhir pada putaran kedua dalam lanjutan Liga 1 2023/2024 dengan kemenangan. Mereka mengalahkan Borneo FC 2-1.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Borneo FC Jadi Juara Reguler Series Liga 1 Musim 2023-2024

11 hari lalu

Borneo FC Juara Reguler Series BRI Liga 1. Instagram/Borneo
Borneo FC Jadi Juara Reguler Series Liga 1 Musim 2023-2024

Borneo FC akan bertarung dengan tiga tim papan atas Reguler Series untuk perebutan gelar juara Liga 1 musim 2023-2024.


Top Skor Liga 1 Usai David Da Silva Cetak Hattrick saat Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya 3-1

12 hari lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva (kiri) merayakan gol yang dicetkanya ke gawang Persija Jakarta melalui titik penalti di laga BRI Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat, 9 Maret 2024. Dalam big match tanpa penonton ini Persib mengalahkan Persija dengan skor 2-1. TEMPO/Prima Mulia
Top Skor Liga 1 Usai David Da Silva Cetak Hattrick saat Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya 3-1

Penyerang Persib Bandung, David da Silva, semakin kokoh di posisi teratas daftar top skor Liga 1 2023-2024.