TEMPO.CO, Bandung - Bintang Persib Bandung Hariono menjadi korban penipuan bermodus janji perkawinan dan balik nama perusahaan fiktif. Duit gaji dia sebagai gelandang Persib selama 2010-2014 sebesar Rp 3,5 miliar amblas. Sang terdakwa adalah pria 35 tahun bernama Ananda Wegyansyah, warga Sumur Bandung, Kota Bandung.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi korban Hariono di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 3 Juli 2014. Saat menjawab ketua majelis hakim Janverson, Hariono mengaku telah ditipu terdakwa sejak hijrah ke Bandung untuk membela Maung Bandung pada 2010. Ia pun mengisahkan ringkasan kronologi kasus.
"Waktu kenalan di rumah makan Jalan Juanda (Dago), dia (terdakwa) mengaku sebagai GM (General Manager) PT KS," kata Hariono di persidangan. Nama lengkap perusahaan bidang pertambangan tersebut, PT KS Widya Utama. Dalam pertemuan berikutnya sekitar Oktober 2010, Nanda bahkan mengaku bosnya memiliki anak perempuan.
"Dia bilang pemilik PT KS ingin saya jadi mantunya," tutur Hariono. Tak cuma itu, terdakwa juga mengiming-iming PT KS segera menjadi milik Hariono setelah menikahi anak si bos, yang tak diketahui namanya. Syaratnya, Hariono harus menyetor duit kepada terdakwa. Percaya, Hariono pun lalu menyetor duit Rp 300 juta sesuai permintaan Nanda.
"Katanya untuk biaya balik nama (kepemilikan) PT KS," kata Hariono. Tak cuma itu, pada 14 Oktober 2010, Hariono pun patuh menyerahkan gajinya setiap bulan kepada terdakwa di Bank BCA Cabang Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. "Saya berikan ATM BCA sama nomor pin dan buku tabungannya (ke terdakwa). Di rekening itu saya terima gaji dari Persib tiap bulan Rp 50 juta," ujarnya.
Tak cukup itu pengorbanannya. Selang dua tahun, pada akhir 2012, Hariono juga menyerahkan kartu ATM Bank BTPN berikut nomor pin kepada Nanda. Rekening kedua ini berisi sebagian gaji Hariono yang diambil dari ATM BCA sebesar Rp 51.695.133. "Kata dia (terdakwa), semua (gaji Hariono) itu digunakan untuk biaya PT KS," ujar sang bintang.
Selama itu terdakwa tak pernah menunjukkan berkas hasil balik nama PT KS kepada Hariono. Namun, komunikasi kedua penipu dan korban ini tetap berjalan. Baru pada awal 2014 atau hampir empat tahun sejak 2010, Hariono mulai mencurigai modus terdakwa.
"Saya kumpulin SMS (pesan pendek) dari dia (Nanda). Saya cari informasi tentang PT KS, tapi ternyata enggak pernah ada. Sampai Februari 2014 saya tertipu Rp 3,5 miliar," Hariono menuturkan.
Kepada majelis hakim, Nanda mengakui telah menipu seperti yang dituturkan Hariono. Dia juga mengakui bahwa PT KS dan iming-iming anak perempuan si bos yang dia janjikan cuma akal-akalan belaka. Adapun duit gaji bulanan Hariono dari Persib selama hampir empat tahun dia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.
"Saya pakai juga buat ke karaoke, beli motor (Kawasaki) Ninja. Uangnya sudah habis semua," kata Nanda. Tak cuma itu, diduga kuat duit Hariono juga dipakai terdakwa untuk menikahi seorang wanita cantik bernama Santi pada 2011 yang diceraikan dua tahun kemudian. Padahal, Hariono yang dia iming-imingi bisa memperistri anak bos PT KS cuma mendapat janji kosong.
Hal itu terungkap dari pengakuan Santi yang juga diperiksa dalam sidang kemarin. "Selama menikah dengan saya, dia pernah beli motor Ninja merah, motor (skuter) Honda Scoopy putih, TV layar datar, laptop, dan lain-lain. Saya enggak pernah tahu dia (terdakwa) kerja di PT KS," ujar Santi.
Seusai sidang, jaksa Lia Pratiwi mengatakan selama duit gajinya dikuasai terdakwa, Hariono hanya mengandalkan bonus sebagai pemain Persib. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus terungkap, Hariono mengaku berkomunikasi cukup intens tidak hanya dengan terdakwa, tapi juga secara aktif saling berkirim pesan pendek dengan seorang perempuan.
Hanya nama perempuan yang mengklaim anak pemilik PT KS ini tak terungkap hingga kini. "Itu memang ada di BAP korban. Kontaknya cuma lewat SMS. Nama ceweknya enggak disebutkan juga dalam BAP. Diduga yang SMS mengaku cewek itu ya si terdakwa sendiri," ujar Lia. Nanda, kata dia, dijerat Pasal 372 dan 378 Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman buat terdakwa empat tahun penjara," kata Lia.
ERICK P. HARDI
Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta
Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus
Jokowi-JK Banjir Dukungan Lewat Lagu
Diskriminasi, Muslim di Xinjiang Dilarang Berpuasa
Cerita Tiga Komedian Dukung Jokowi-JK Lewat Lagu