TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan siswa SMA Negeri 3 Jakarta, DW, dipindahkan ke ruang tahanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, DW bersama tiga tersangka lain, AM, KR, dan PM, ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan satu tersangka lain, PU, ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
"Iya, kami pindahkan ke tahanan Polres, karena usianya sudah 18 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indra Fadilah Siregar saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 Juli 2014.
DW, PM, AM, KR, dan PU telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Arfiand Caesary Al Irhami, 16 tahun, hingga tewas. Siswa kelas X IPA A itu dianiaya dalam kegiatan kelompok pencinta alam, Sabhawana, yang berlangsung pada 12-20 Juni 2014 di Tangkuban Parahu, Bandung, Jawa Barat. Akibatnya, Arfiand mengalami perdarahan pada ususnya dan lebam-lebam pada wajah, tangan, dan punggung. Di paru-parunya juga terdapat rembesan darah.
Sepulang dari kegiatan itu, Arfiand mengeluh kesakian pada perutnya. Keluarganya lalu membawanya ke Rumah Sakit MMC. Namun, belum sempat diperiksa, Arfiand meninggal pada 20 Juni 2014. Tak hanya Arfiand, Padian Prawiro Dirya, 16 tahun, juga tewas karena diduga mengalami hal yang sama dengan Arfiand. (Baca juga: Ada Bekas Gigitan Ular di Tubuh Siswa SMA 3)
Indra mengatakan pekan ini Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil saksi lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu.
APRILIANI GITA FITRIA