Hercules Nyoblos Pakai Surat Keterangan  

image-gnews
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5). Hercules divonis 3 tahun penjara terkait tindak pemerasan dan pencucian uang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5). Hercules divonis 3 tahun penjara terkait tindak pemerasan dan pencucian uang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal menjadi salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakat Cipinang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap pemilihan umum presiden 2014. Usulan DPT yang mencantumkan nama 2.913 orang telah diajukan ke kelurahan pada 5 Juni 2014. Namun hanya 2.544 orang yang terdaftar dalam DPT pada 7 Juli 2014 di LP kelas I ini.

"Yang jelas, semua tetap dapat menggunakan hak pilih mereka, termasuk Hercules," kata Heri, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, kepada Tempo, Rabu, 9 Juli 2014. (Baca juga: Pasien Sakit Jiwa di Jakbar Boleh Ikut Pilpres)

Hercules nantinya akan menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan LP Cipinang untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari ini. Surat keterengan tersebut dikeluarkan sebagai pengganti identitas diri. "Untuk DPT tambahan yang menggunakan surat keterangan baru bisa menggunakan hak pilih mereka mulai pukul 11.00," tuturnya. (Baca: Bagi-bagi Uang, Ketua KPPS di Jombang Mundur)

Surat keterangan sedang menjalani hukuman pidana di LP Cipinang itu dapat diambil di Pusat Data Pilpres 2014 yang terletak bersebelahan dengan TPS 058. Puluhan warga binaan sudah tampak mengantre untuk mengambil surat keterangan tersebut sejak pagi tadi.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

UMAIR SHIDDIQ YAHSY

Berita lainnya:
Buruh Bantah Dukung Prabowo di Hari Tenang
Bos Lion Air Incar Proyek Kereta Ekspres Bandara
Kereta Super Cepat Bandung-Jakarta Segera Dibangun

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.


DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.


Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

7 Januari 2021

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menunjuk salah satu tersangka pencurian pistol dan uang milik Brimob yang memiliki tatto saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

Komisaris Besar Hengki Haryadi dilantik menjadi Kapolres Jakarta Pusat pada Kamis pagi, 7 Januari 2021.


Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

29 Maret 2019

Gestur terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Hercules dinyatakan bersalah atas perkara pendudukan lahan yang disertai kekerasan di fasilitas milik PT Nila Alam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

Penyerangan yang dilakukan Hercules Rozario Marshal menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi.


Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot,  Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

Tanpa alasan yang jelas, Hercules langsung memburu dan menyerang wartawan yang tengah menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

Hercules Rozario Marshal kembali menjadi perhatian setelah menyerang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Ia bersama komplotannya menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot,  Jakarta Barat seluas 2 hektare mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

Hercules Rozario Marshal dan kawan-kawannya lolos dari jerat pasal kekerasan yang didakwakan jaksa penuntut umum.


Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

28 Maret 2019

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun untuk Hercules Rosario Marshal namun hakim hanya menjatuhkan vonis 8 bulan.


Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

28 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menegur terdakwa Hercules Rozario Marshal usai membuat kericuhan di PN Jakarta Barat.


Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

27 Maret 2019

Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat mengamuk sebelum menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Maret 2019. Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis Hercules dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan dikenakan pasal 167 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin memenjarakan Hercules selama tiga tahun.