TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Soeroyo Aimusa mengimbau para pemilik bus menaati peraturan pemerintah terkait tarif batas atas dan batas bawah menjelang lebaran Idul Fitri 2014. Ia menegaskan pemerintah akan menindak para pelanggar mulai dari teguran administrasi hingga pencabutan trayek bus.
"Kalau berkali-kali melanggar (setelah ditegur), kami cabut izin trayek busnya," katanya, Sabtu, 12 Juli 2014. DIrektorat Jenderal Perhubungan Darat menerjukan tim ke lapangan untuk melakukan pengawasan di terminal. Para pengawas tim Kementerian Perhubungan akan
memakai pakaian preman atau menyamar menjadi penumpang untuk mengawasi
langsung tindak pelanggaran.
Selain itu, pemerintah juga menunggu laporan dari masyarakat yang menemukan operator bus menaikkan tarif diluar ketetapan. Pemerintah menetapkan tarif batas maksimal 30 persen dari tarif normal. Sedangkan tarif batas bawah maksimal 20 persen lebih murah dari harga reguler.
Peraturan ini berlaku sejak tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Lebaran Idul Fitri 2014. untuk bus ekonomi. (Baca juga: Mudik 2014, Tiket Bus Nonekonomi Naik 50 Persen).
Soeroyo mengatakan kecenderungan pelanggaran tarif batas atas dan bawah bus
ekonomi dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Dia menuturkan bus
yang tidak menaati peraturan akan kehilangan pasar dengan sendirinya.
Terlebih, saat ini masyarakat memiliki bermacam alternatif untuk pulang kampung, seperti mudik gratis dan naik kereta api.
"Tiap tahun trennya turun, tahun kemarin puluhan kasus yang kami terima," katanya. Dia paparkan lebih jauh bahwa penurunan pelanggaran itu disebabkan makin sedikitnya jumlahPerusahaan Otobus.
ALI HIDAYAT