TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, Senin, 14 Juli 2014. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap kepada Kepala SKK Migas.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Susilo akan diperiksa sebagai saksi. "Bersaksi untuk AMS," katanya melalui pesan singkat. (Baca: KPK: Korporasi Bakal Segera Dipidanakan)
AMS yang dimaksud adalah Artha Meris Simbolon, bos PT Kaltim Parna Industri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Artha diyakini menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk memberikan rekomendasi penurunan formula harga gas Bontang kepada Menteri ESDM Jero Wacik. (Baca: KPK Periksa Empat Anak Buah Jero Wacik)
Selain Artha, Rudi Rubiandini juga ditetapkan sebagai tersangka. Tercantum dalam surat dakwaannya, 17 Juli 2013, Artha menghubungi Rudi melalui perantara Deviardi, tangan kanan Rudi. Artha kemudian memberi duit suap kepada Rudi senilai US$ 522.500. "Nantinya surat tersebut akan dikawal Artha kalau sudah di Kementerian Energi," begitu tercantum dalam surat dakwaan.
Sebelumnya pada Senin, 9 Juni 2014, penyidik komisi antirasuah juga telah memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik selama enam jam sebagai saksi untuk Artha. Saat itu Jero membantah terlibat dalam perkara suap. Menurutnya, lembaganya tak mengurusi permintaan Artha Meris yang ingin harga gas di Bontang diubah. "Parna itu urusannya masih SKK Migas," katanya.
Atas perbuatannya, Artha Meris selaku pemberi suap terjerat Pasal 5 ayat 1a/b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Minta Pindah ke LP Sukamiskin, Rudi Menangis)
FATIMAH KARTINI BOHANG
Berita Lainnya:
Jokowi-JK Klaim Sudah Kantongi Seluruh Form C-1
Prabowo-Hatta Deklarasi Koalisi Parlemen Hari Ini
Jokowi Persilakan Pendukung Prabowo Ikut Koalisi
Begini Dugaan Penggelembungan Suara di Tangerang