TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono memastikan akan mengawasi perusahaan-perusahaan swasta yang seharusnya memberikan tunjangan hari raya bagi pegawainya maksimal pada H-7. Dia mengatakan jangan sampai ada yang tak memberikan hak pegawainya. (Baca: THR Diterima Karyawan Paling Lambat 22 Juli)
"Kami sudah kirim surat edaran kepada perusahaan," ujarnya di Istora Senayan, Selasa, 15 Juli 2014. Surat edaran yang dimaksud adalah surat Disnakertrans DKI bernomor 4262/2014 tentang monitoring THP keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama.
Menurut Priyono, sampai saat ini belum ada laporan dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di masing-masing wilayah mengenai perusahaan yang melanggar. "Selama ini perusahaannya nurut-nurut saja tuh. Kalau ada yang melanggar, biasanya pegawainya mengadu," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya, perusahaan harus memberi THR kepada pegawainya yang sudah berhak menerima paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Aturannya, pegawai yang masa kerjanya baru enam bulan akan diberikan THR secara proporsional, yaitu dengan hitungan 6/12 dikali satu kali upah. Sedangkan pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu kali upah. (Baca: Tak Bayar THR, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi)
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika ada yang melanggar, pihaknya tak bisa melakukan penindakan. "Kami enggak bisa. Itu sudah ada dalam peraturan menteri, akan diberi sanksi pidana," ujarnya. (Baca: Tak Bayar THR, Perusahaan Diumumkan di Media Massa)
Namun Ahok mengakui masih ada perusahaan yang memberikan THR dengan jumlah tak sesuai dengan ketentuan kepada pegawainya. "Pada prakteknya, enggak gampang, karena permintaan untuk lapangan kerja ini terlalu besar, jadinya perusahaan juga sombong. Makanya, kami mesti naikkan nilai kemampuan orang," tuturnya.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat
Deddy Mizwar Diberi Dua Pilihan jika Main Sinetron
Hasil Pemilu Menurun, Ical Didesak Gelar Munas
Samsung Setop Bisnis dengan Pemasok Cina