TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Kota Semarang geram terhadap toko modern yang masih menjual makanan tak layak jual. "Petugas kami menemukan 10 dus susu kedaluwarsa. Belasan item produk lain juga ditemukan kedaluwarsa," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang Nurjanah, Kamis, 17 Juli 2014.
Nurjanah marah karena barang kedaluwarsa masih dipajang oleh pengelola toko dengan alasan tidak sempat mengecek. "Katanya ada komputer, seharusnya bisa dicek kan?" kata dia kepada pers di kantornya, Semarang, Jawa Tengah. (Baca: Razia Takjil, BBPOM Temukan Makanan Berformalin)
Kekecewaan Nurjanah memuncak karena menemukan 19 item makanan instan yang rata-rata sudah kedaluwarsa dan kemasan rusak. Barang bukti makanan tak layak jual itu dipamerkan ke wartawan di kantornya, antara lain jenis dodol yang sudah berjamur dengan waktu kedaluwarsa bulan Juni. Disperindag Kota Semarang juga menemukan susu kemasan, roti, biskuit, mi instan, dan kornet yang kedaluwarsa serta kondisi kaleng penyok. Makanan itu ditemukan di pasar modern kawasan Ngesrep dan Banyumanik.
Pemerintah Kota Semarang mengancam akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) toko yang menjual produk kedaluwarsa. (Baca: Tim Gabungan Musnahkan Makanan Kedaluwarsa)
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono menyarankan agar Pemerintah Kota Semarang menindak tegas sejumlah toko yang menjual barang kedaluwarsa itu. "Gunakan jalur hukum yang berlaku karena undang-undangnya jelas," kata dia.
Ngargono menyebutkan menjual barang kedaluwarsa dilarang oleh Negara. Aturan tentang itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pasal 60 jelas sanksinya denda Rp 500 juta dan kurungan 2 tahun bagi pelanggar," katanya.
EDI FAISOL
Berita Terpopuler:
Ahok Rogoh Kocek Rp 4 Miliar untuk Bantu Warga
Syarief Hasan Tak Hadiri Koalisi Merah Putih
Dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Post Santai
Panglima TNI Tabrak Tameng Prajurit