TEMPO.CO, Subang - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, tak memberikan tunjangan hari raya buat kepentinga Lebaran para karyawannya.
"Kan dilarang, ada peraturannya," kata Sekretaris Daerah Kabipaten Subang Abdurakhman saat ditemui Tempo, Sabtu, 19 Juli 2014.
Menurut Abdurakhman, fulus yang bersumber dari APBD sepeser pun tidak boleh dipergunakan buat kepentingann THR hari besar agama apa pun. (Baca: Bupati Subang Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik)
Sebagai gantinya, ujar dia, pemerintah pusat memberikan tunjangan gaji ke-13 yang penyalurannya diberikan bertepatan dengan waktu menjelang lebaran.
"Ada sekitar 15-an PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13," tuturnya. Pencairannya paling lambat sepekan menjelang Lebaran.
Salah seorang PNS di lingkungan sekretariat daerah, Andini, mengaku sangat tertolong dengan adanya gaji ke-13 yang akan diterimanya itu. "Ya, minimal buat kebutuhan beli baju baru anak-anak dan persiapan Lebaran lainnya bisa tertutupi," katanya sambil menebar senyum. (Baca: Pesawat Tanpa Awak Pantau Arus Mudik Pantura)
Menurut Andini, tunjangan gaji ke-13 yang akan diterimanya setara dengan gaji pokok. "Tunjangan lainnya enggak ada," tuturnya. Ia memastikan gaji ke-13 akan diterima Senin, 21 Juli 2014.
NANANG SUTISNA
Berita terpopuler:
Penumpang MH17 Punya Firasat Bakal Celaka
MH17 Lewat Dekat Zona Perang Demi Irit BBM?
Tembak Jatuh MH17, Pemberontak Tertawa
Komnas HAM Pastikan Pemanggilan Paksa Kivlan Zen
Ada 11 WNI di Malaysia Airlines MH17
Pesawat Malaysia Airlines Jatuh di Ukraina