TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mengingatkan kepada pejabat di lingkungannya agar tidak menerima parsel Lebaran. Larangan ini, kata dia, merupakan instruksi dari pusat.
"Parsel sudah (menjadi aturan) nasional. DIY juga otomatis (mengikuti). Wong saya juga sudah tidak ada yang ngasih parsel lagi," ujar Sultan saat ditemui di Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 21 Juli 2014. (Baca juga: JK: Prabowo Kalah Karena Gol Bunuh Diri)
Tak hanya parsel, Sultan juga mengeluarkan surat edaran nomor 024/3487 tertanggal 7 Juli tentang pemakaian kendaraan dinas. Edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah DIY Ichsannuri atas nama Gubernur DIY yang mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 26 Tahun 2008 tentang standar sarana dan prasarana kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY.
Isi amanatnya mengatur bahwa kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. "Jadi, kendaraan dinas tidak untuk mudik," kata Sultan.
Dengan demikian, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY tidak boleh menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran ataupun untuk keperluan mudik. (Baca: Bupati Malang Izinkan PNS Mudik dengan Mobil Dinas)
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terpopuler
Deklarasi Ansharul Khilafah Dukung ISIS Dibubarkan
Jokowi Batal Balik Jadi Gubernur Jika Ini Terjadi
Jembatan Comal Amblas, Macetnya Sampai ke Nagreg