TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, akhirnya dijerat dengan pasal berlapis UU Pers dan UU KUHP. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah selain Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian.
"Dengan penambahan pasal tersebut keduanya saat ini tidak hanya diancam hukuman administrasi saja," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie, Rabu, 23 Juli 2014.
Ronny mengatakan keterangan saksi dari ahli pidana dan ahli bahasa menjadi alat bukti untuk menjerat tersangka dengan UU KUHP. "Sudah semenjak minggu lalu keduanya sudah dijerat dengan UU KUHP," ujarnya. (Baca juga: Kasus Obor Rakyat Dibawa ke Ranah Pidana)
Dalam Pasal 156, 157, 310, dan 311 KUHP tersangka dapat dikenakan sanksi hukuman penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan hukuman penjara dengan waktu berbeda untuk setiap pasal. "Pasal untuk menjerat tersangka dapat tinggal diakumulasi," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjerat Setiyardi dan Darmawan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konstruksi hukum itu ditetapkan lantaran tak ada ahli yang bersedia dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Obor Rakyat.
Setiyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2014. Keduanya dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo (Jokowi) melalui tabloid Obor Rakyat. (Baca juga: Jokowi Akan Diperiksa Terkait Kasus Obor Rakyat)
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler:
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Marshanda Tanggalkan Jilbab