TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, mendapatkan remisi khusus. Remisi yang diberikan kepada tahanan tersebut merupakan remisi khusus hari raya besar keagamaan.
"Pemerintah melalui Menhumkam memberi remisi terhadap narapidana pada setiap hari raya besar keagamaan, salah satunya hari Lebaran, sesuai dengan Kepres Nomor 17 Tahun 1991 tentang Remisi," ujar Kepala Rumah Tahanan Cipinang Agus Heryanto saat membacakan remisi, Senin, 28 Juli 2014. (Baca juga: Lebih dari 56 Ribu Napi Dapat Remisi)
Pembacaan remisi dilakukan di hadapan ribuan warga binaan setelah melakukan ibadah salat Idul Fitri di halaman Rumah Tahanan Cipinang. Mereka yang mendapat remisi, ujar Agus, merupakan warga binaan yang mampu menunjukkan kelakuan baik.
Dari 3.257 tahanan yang mendekam di Rutan Cipinang, 667 di antaranya mendapat remisi khusus hari raya Lebaran. Sebanyak 25 orang di antara mereka yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dinyatakan bebas mulai hari ini.
"Bagi warga binaan yang belum mendapat remisi, harap bersabar dan membenahi diri untuk terus berkelakuan baik agar mendapat remisi khusus pada kesempatan selanjutnya," tuturnya. (Baca juga: Koruptor Dianggap Layak Dapat Remisi)
Menurut Agus, kapasitas Rumah Tahanan Cipinang sebenarnya hanya mampu menampung 1.136 warga binaan. Namun jumlah tahanan di Rumah Tahanan Cipinang saat ini yang berjumlah 3.257. Ini berarti jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas yang seharusnya. "Setiap harinya saja warga binaan terus bertambah yang dikirim ke sini," kata Agus.
NURIMAN JAYABUANA
Berita Lainnya:
Umat Kristen Amankan Salat Ied di Kupang
13 Tahanan KPK Ogah Salat Ied di Rutan Cipinang
Basrie Arief Salat Ied di Kejaksaan Agung
Jokowi Lebaran ke Rumah Megawati dan Surya Paloh