TEMPO.CO, Jakarta: Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi telah mengeluarkan surat edaran pada 24 Juli 2014 mengenai pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi. Dalam surat bernomor 937 tahun 2014 ini disebutkan, larangan penjualan solar untuk wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014.
"Sudah berlaku di Jakarta dan kami jamin akan berjalan lancar," kata anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, saat dihubungi, Kamis, 31 Juli 2014.
Kebijakan ini menyusul penetapan kebijakan kuota tetap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014. Kuota BBM bersubsidi hingga akhir tahun diturunkan dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter. (Baca juga: Jokowi Prioritaskan Berantas Mafia Migas)
Menurut Ibrahim, pemilihan Jakarta Pusat sebagai wilayah pelarangan penjualan solar karena konsumsinya tidak terlalu tinggi. Konsumsi solar, kata dia, lebih banyak dilayani di wilayah Jakarta lain seperti Jakarta Utara dan Jakarta Barat yang lebih dekat dengan aktivitas industri.
Ia mengakui pada awalnya akan terjadi penumpukan pembelian solar di SPBU-SPBU di wilayah Jakarta di luar Jakarta Pusat. Namun, itu hanya pada awalnya saja. "Kendaraan-kendaraan itu kan mencari di daerah mana yang menjual, tapi lama-lama akan terbiasa," katanya.
Ibrahim mengaku telah mensosialisasikan kebijakan ini ke Badan-badan Usaha Pelaksana Penyedia dan Pendistribusian BBM subsidi. Lagipula, keputusan ini bukan sepihak BPH Migas, melainkan sudah dibahas secara intensif dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Baca: Solar Dibatasi, Organda Surati BPH Migas)
AYU PRIMA SANDI
Berita Lainnya:
Ini Teknik Mengetahui Dalang di Balik Situs Palsu
Puncak Macet Total, Mobil Diminta Balik ke Jakarta
Disebut Sarang Mafia, ESDM: Silakan Buktikan