TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengalokasikan Rp 15,6 triliun untuk program beasiswa Presiden Republik Indonesia. Dana tersebut didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Tapi dana ini tidak bisa digunakan. Dana hasil kelolaannya yang kami gunakan," ujar M. Try Sutrisno Gaus, staf LPDP, Sabtu, 2 Agustus 2014.
Menurut Try, dana tersebut dimasukkan ke dalam investasi berisiko kecil seperti obligasi dan deposito. Penggunaannya juga diawasi oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama. (Baca: Pemerintah Jamin Biaya Kuliah Mahasiswa Tak Mampu)
Try menyebutkan rata-rata dana yang dibutuhkan untuk meraih gelar magister sekitar Rp 1,5 miliar. Adapun untuk meraih gelar doktor membutuhkan dana sampai Rp 4 miliar. Beasiswa ini baru dimulai tahun ini. Pada gelombang pertama yang berakhir bulan April, LPDP telah menjaring 150 penerima beasiswa. (Baca: Enam Pengusaha RI Masuk Daftar 48 Dermawan Asia)
Pendaftaran beasiswa gelombang kedua sudah dimulai sejak 23 Juli dan akan ditutup pada 17 Agustus pukul 10.00, dengan kuota 150 orang. Para pendaftar nantinya harus mengikuti tiga tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi wawancara, dan seleksi tahap akhir yang terdiri dari psikotes, tes kesehatan, dan tes kepemimpinan.
Para pendaftar bebas memilih bidang pendidikan dan universitas terkemuka di dunia. Saat ini LPDP telah bekerja sama dengan 50 universitas terkemuka di dunia. Program ini diharapkan bisa mencetak calon pemimpin yang bisa berkontribusi untuk Indonesia ke depan. (Baca: Anak Tukang Becak Bisa Pilih 50 Kampus di Dunia)
Seluruh biaya pendidikan, seperti pendaftaran, tuition fee termasuk biaya matrikulasi nonbahasa, biaya non-SPP seperti tunjangan buku, tesis, seminar, publikasi, dan wisuda, ditanggung oleh lembaga. (Baca: Ahok Ingin Kartu Jakarta Pintar sampai Sarjana)
Program ini memiliki beberapa syarat, di antaranya warga negara Indonesia, memiliki riwayat kepemimpinan, mendapat rekomendasi dari tokoh atau pimpinan di unit kerja, membuat esai tentang rencana karier dan pengabdian pascastudi, serta memiliki kecakapan akademis seperti IPK dan TOEFL yang baik. Program ini hanya untuk program strata dua dan strata tiga dengan batas usia maksimal masing-masing 40 tahun dan 45 tahun.
AYU WANDARI
Baca juga:
Hari Ini Puncak Arus Balik Via Purbaleunyi
Tolak Bayar Paten, Microsoft Gugat Samsung
Pendukung ISIS Menyebar dari Jawa Sampai Sulawesi
Arus Balik Mudik, Kemacetan Parah di Purwokerto